Ayu Chairun Nurisa Mantan Karyawan Ashanty Dilaporkan PT HDN Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Pihak PT Hijau Dipta Nusantara (HDN) pun telah melaporkan Ayu Chairun Nurisa atas dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya.
TRIBUNBANTEN.COM - Perseteruan Ashanty dengan mantan karyawannya yang bernama Ayu Chairun Nurisa masih bergulir.
Sebelumnya diberitakan, Ashanty melaporkan Ayu Chairun Nurisa atas dugaan tindak pidana penggelapan uang perusahaan.
Ayu Chairun Nurisa dituding melakukan penggelapan dana perusahaan hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp2 miliar.
Ayu Chairun Nurisa adalah mantan karyawan Ashanty yang pernah bekerja selama delapan tahun di bagian finance atau keuangan.
Diberitakan Tribunnews.com, sempat beredar kabar bahwa Ayu Chairun Nurisa adalah karyawan PT Hijau Dipta Nusantara (HDN).
Hal itu bermula dari pernyataan Ayu Chairun Nurisa yang menyebut dirinya sebagai karyawan PT Hijau Dipta Nusantara dalam jumpa pers belum lama ini.
Pihak perusahaan merasa dirugikan dengan pernyataan tersebut karena dinilai menimbulkan kesalahpahaman publik dan merusak nama baik reputasi dan hubungan bisnis yang sedang berjalan.
Pihak PT Hijau Dipta Nusantara pun telah melaporkan Ayu Chairun Nurisa atas dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya.
Ayu Chairun Nurisa akhirnya membantah bahwa dirinya pernah bekerja di PT Hijau Dipta Nusantara.
"Bukan (karyawan PT Hijau Dipta Nusantara), (tapi bekerja di) PT Hijau Hermansyah Indonesia," kata Ayu Chairun Nurisa di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).
Ayu Chairun Nurisa mengatakan, terbawanya nama PT HDN lantaran ia menyebut lokasi kejadian saat diinterogasi pihak Ashanty.
"Hijau Dipta itu tempat yang dimana aku diinterogasi waktu itu," tutur Ayu Chairun Nurisa.
Sementara itu, Ayu Chairun Nurisa baru saja menjalani pemeriksaan klarifikasi di Unit Resmob Polres Jakarta Selatan.
Kedatangan Ayu Chairun Nurisa terkait laporan dugaan perampasan aset dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Ashanty.
"Iya, agenda hari ini kita Berita Acara Klarifikasi terhadap pelapor, yaitu klien kami, Saudari Ayu, di unit Resmob Polres Jakarta Selatan," ujar Stifan Heriyanto kuasa hukum Ayu Chairun Nurisa, Selasa (7/10/2025).
"Pelaporan terkait Ashanty. Perampasan dan Undang-Undang ITE," kata Stifan.
Sementara itu, Ayu mengaku siap menjalani pemeriksaan perdananya.
"Sejauh ini sih masih aman, ya. Tinggal nunggu di dalam saja kayak gimana," ucap Ayu.
Stifen menambahkan, pihaknya juga membawa sejumlah barang bukti yang akan diserahkan kepada penyidik, salah satunya laptop yang disebut milik Ayu.
"Ini laptop yang diambil oleh saudari Ida atas perintah Ashanty. Laptop ini enggak ada di surat serah terima," ujar Stifen.
Ia menegaskan, barang-barang tersebut merupakan milik pribadi kliennya.
"Saya tanya nih, Abang punya barang, saya ambil dompet Abang, saya ambil handphone Abang, saya ambil KTP dan ATM secara paksa, saya enggak kembalikan, itu apa namanya? Perampasan kan?" ucapnya.
Beberapa bukti diantaranya ada laptop dan ponsel yang diklaim milik Ayu. Barang-barang tersebut sebelumnya diambil oleh pihak Ashanty.
Diketahui, penyanyi dan pengusaha Ashanty kini belum lama ini dilaporkan oleh mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, atas dugaan perampasan aset dan akses ilegal.
Kuasa hukum Ayu, Stifan Heriyanto, mengungkap bahwa kliennya telah mengajukan tiga laporan polisi secara bersamaan.
Dua laporan tercatat di Polres Metro Jakarta Selatan, satu lainnya di Polres Tangerang Selatan.
Menurut tim kuasa hukum Ayu, dugaan perampasan terjadi di dua lokasi terpisah yakni gerai kue Lumiere di Radio Dalam, dan kediaman mantan karyawan di Cirendeu.
Stifan membeberkan salah satu momen paling dramatis adalah ketika, pada dini hari, seorang karyawan yang diduga bertindak atas perintah Ashanty datang ke rumah Ayu dan mengambil berbagai barang secara paksa.
Ia juga menjelaskan soal barang-barang yang diambil meliputi iPhone 15 Pro, laptop, mobil, surat-surat seperti sertifikat rumah, emas, KTP, dompet, kartu ATM, hingga akses m-banking dan password.
Dua laporan di Jakarta Selatan tercatat dengan nomor LP/B/3442/IX/2025 dan LP/B/3440/IX/2025 di Polres Metro Jakarta Selatan. Sementara laporan terhadap karyawan dan oknum pendamping dilayangkan di Polres Tangerang Selatan dengan nomor LP/B/2055/IX/2025.
Upaya pelaporan ini menyusul setelah sebelumnya Ashanty melaporkan Ayu atas dugaan penggelapan dana di perusahaan PT Hijau Dipta Nusantara.
(Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Sosok Ayu Chairun Nurisa Mantan Karyawan Ashanty Diduga Gelapkan Uang Perusahaan, Dianggap Keluarga |
![]() |
---|
Jawaban Pihak Ashanty soal Dugaan Penggelapa, Sebut Eks Karyawan yang Gelapkan Dana Perusahaan Rp2 M |
![]() |
---|
Diterpa Isu Perceraian, Deddy Corbuzier Buka Suara : Semprot Pihak PA Jaksel Lewat Instagram |
![]() |
---|
Setelah 8 Tahun Bekerja di PT HDN, Eks Karyawan Bongkar Dugaan Penggelapan Pajak Ashanty |
![]() |
---|
Sukseskan HUT ke-80 TNI, Polisi Ada Pengamanan Berlapis hingga Tiga Ring |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.