Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar, Nikita Mirzani Dinilai Terbukti Memeras Reza Gladys

Artis Nikita Mirzani dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU

Editor: Ahmad Tajudin
Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
NIKITA MIRZANI TERSENYUM -- Pemain film dan presenter Nikita Mirzani tidak bersedih dan menangis, saat mendengar dirinya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar dalam kasusnya dengan Reza Gladys. Ia bahkan tersenyum lepas dan mengaku tidak masalah. 

TRIBUNBANTEN.COM - Artis Nikita Mirzani dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh dokter Reza Gladys.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

Dalam tuntutannya, JPU menilai, bahwa Nikita Mirzani bersalah dalam perkara pemerasan terhadap Reza Gladys

JPU menyebut, Nikita bekerja sama dengan asistennya, Ismail Marzuki untuk memeras Reza Gladys dengan sengaja. 

“Terdakwa Nikita Mirzani dan saksi Ismail Marzuki memiliki kesadaran untuk bekerja sama melakukan tindak pidana tersebut,” kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Pemerasan Kembali Digelar, Nikita Mirzani Pakai Baju Serba Hitam & Pita Putih

Dalam kerja sama itu, Nikita berperan sebagai medepleger atau rekan dari kejahatan yang didakwakan. Dalam praktiknya, seorang medepleger tak harus melakukan aksi pemerasan secara langsung.

Nikita dengan sengaja meminta Ismail melalui pesan WhatsApp untuk menyampaikan pesannya kepada Reza Gladys terkait uang dan ancaman “speak up”.

“Sehingga memiliki niat batin atau kesengajaan agar pesan dalam aplikasi WhatsApp tersebut dapat sampai kepada saksi Reza Gladys,” ujar JPU.

Salah seorang ahli linguistik, Makyun Subuki, dalam persidangan mengatakan, kata speak up disebut memiliki dua makna, positif dan negatif.

Namun, dalam pesan yang ditujukan kepada Reza Gladys itu, kata speak up dinilai bermakna negatif.

“Namun yang dimaksud dalam percakapan saksi Ismail Marzuki yang menyatakan berdakwa Nikita Mirzani mau speak up memiliki arti speak up dalam hal negatif karena berniat menyatakan sesuatu yang buruk,” kata jaksa.

Dalam pemerasan ini, perbuatan Nikita juga memenuhi unsur bertujuan menguntungkan diri sendiri.

Nikita disebut memberikan uang senilai Rp 30 juta kepada Ismail setelah menerima Rp 4 miliar dari Reza Gladys

“Bahwa dengan demikian unsur dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum telah terbukti secara sah dan meyakinkan,” ujar jaksa.

Baca juga: Setelah 8 Tahun Bekerja di PT HDN, Eks Karyawan Bongkar Dugaan Penggelapan Pajak Ashanty

Dengan pembuktian tersebut ditambah dengan dakwaan tindak pidana pencucian uang, Nikita Mirzani dituntut pidana penjara selama 11 tahun.

Ia juga dikenakan denda sebesar Rp 2 miliar dengan hukuman subsider penjara 6 bulan.

“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana, dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar,” kata jaksa.

 

Selanjutnya, Nikita dan penguasa hukumnya diberikan waktu untuk menyiapkan pembelaan (pledoi) pada persidangan Kamis (16/10/2025) mendatang.

“Tentunya selanjutnya adalah hak dari Terdakwa dan penasehat hukumnya, silakan untuk menyusun pledoi. Akan kami kasih waktu sampai hari Kamis, 16 Oktober 2025,” kata hakim ketua, Khairul Soleh sebelum menutup persidangan. 

 

Kasus Nikita Mirzani

NIKITA MIRZANI DITAHAN - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya resmi menahan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, atas kasus dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa (4/3/2025).
NIKITA MIRZANI DITAHAN - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya resmi menahan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, atas kasus dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa (4/3/2025). (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys.

Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.

Kejadian ini bermula dari unggahan video Tiktok akun @dokterdetektif yang mengulas produk kecantikan Glafidsya milik Reza Gladys pada Rabu (9/10/2024). 

Menurut pemilik akun, Samira, kandungan produk Glafidsya berupa serum vitamin C booster tidak sesuai dengan klaim.

Harganya pun disebut tidak sesuai dengan kualitasnya. Dua hari kemudian, Samira kembali mengulas lima produk Glafidsya lainnya, yakni sabun cuci muka, serum, dan krim malam yang lagi-lagi disebut tidak sesuai klaim.

Dalam video itu, Samira mengajak warganet tidak membeli produk yang diklaim dapat menahan penuaan dini ini.

Samira lantas meminta Reza minta maaf ke publik dan menghentikan penjualan produknya untuk sementara.

Reza pun memenuhi permintaan Samira dengan mengunggah video perminta maaf. Di sinilah Nikita Mirzani muncul.

Nikita tiba-tiba melakukan siaran langsung TikTok melalui akun @nikihuruhara di mana ia menjelek-jelekkan Reza dan produknya berulang kali.

Nikita menuding, kandungan produk kecantikan Reza berpotensi menyebabkan kanker kulit.

Dia juga juga mengajak warganet tidak lagi menggunakan produk apa pun dari Glafidsya.

Satu minggu setelahnya, rekan sesama dokter bernama Oky memprovokasi Reza untuk memberikan uang ke Nikita supaya tidak lagi menjelek-jelekkan produknya.

Melalui Ismail, Nikita justru mengancam Reza dengan mengatakan bahwa dia bisa dengan mudah menghancurkan bisnis Reza Gladys

Oleh karenanya, Nikita meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar.

Lantaran merasa terancam, Reza akhirnya bersedia memberikan uang, namun "hanya" Rp 4 miliar. 

Atas kejadian itu, Reza mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar.

Ia pun melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/12/2024).

 Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail dijerat Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Sumber : Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved