Isyana Sarasvati Bantah Terima Beasiswa LPDP, Buntut Viral Kasus Dwi Sasetyaningtyas

Polemik mengenai penerima beasiswa LPDP ini bermula karena influencer bernama Dwi Sasetyaningtyas.

Penulis: Vega Dhini | Editor: Vega Dhini
Warta Kota/Nur Ichsan
Isyana Sarasvati membantah dirinya penerima beasiswa LPDP. Polemik mengenai penerima beasiswa LPDP ini bermula karena influencer bernama Dwi Sasetyaningtyas. 

TRIBUNBANTEN.COM - Nama penyanyi Isyana Sarasvati belakangan mendadak jadi sorotan warganet di media sosial.

Hal itu karena berembus rumor yang menyebut Isyana Sarasvati adalah penerima beasiswa LPDP.

Melalui akun Instagram pribadinya, Isyana Sarasvati tegas membantah hal tersebut.

Menurut Isyana Sarasvati, pemberitaan yang beredar yang menyebut dirinya adalah penerima beasiswa LPDP merupakan hal yang tidak benar.

"Halo teman-teman, saya ingin meluruskan pemberitaan yang kurang tepat mengenai saya sebagai penerima beasiswa LPDP.

Saya ingin menegaskan bahwa saya TIDAK PERNAH menerima beasiswa LPDP. Semoha ke depannya media dapat lebih bijak dalam menyampaikan informasi.

Memastikan akurasi informasi sebelum mempublikasikannya. Terima kasih atas pengertiannya," terang Isyana pada Rabu, 25 Februari 2026 lalu.

Seperti yang diketahui, polemik mengenai penerima beasiswa LPDP ini bermula karena influencer bernama Dwi Sasetyaningtyas.

Dwi Sasetyaningtyas diketahui merupakan seorang alumni beasiswa LPDP.

Dikutip dari laman resmi LPDP Kemenkeu, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) adalah satuan kerja non-eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan, yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dan mengelola Dana Abadi di Bidang Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganan.

LPDP dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.01/2020.

Berdasarkan Peraturan tersebut, LPDP mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana abadi
(endowment fund) dalam rangka menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya.

Merujuk kepada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan, dana abadi yang dikelola LPDP terdiri dari Dana Abadi Pendidikan, Dana Abadi Penelitian, Dana Abadi Kebudayaan, dan Dana Abadi Perguruan Tinggi.

LPDP juga mendanai dan mendukung pelaksanaan program layanan bidang pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk membentuk SDM Unggul meliputi program beasiswa degree dan non degree dan kelanjutan pendanaan beasiswa yang sudah berjalan (on going).

Awal Mula Polemik Dwi Sasetyaningtyas

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved