Alexander Assad Ogah Pisah, Clara Shinta Kukuh Ingin Cerai: Ada Perjanjian Pranikah yang Dilanggar

Kuasa hukum Clara Shinta, Akil Rumaday, mengungkapkan bahwa Alexander telah melanggar perjanjian pranikah, tepatnya pada Pasal 4 Ayat 3.

Tayang:
Editor: Vega Dhini
Instagram @clarashintareal
Kuasa hukum Clara Shinta, Akil Rumaday, mengungkapkan bahwa Alexander telah melanggar perjanjian pranikah, tepatnya pada Pasal 4 Ayat 3. 

TRIBUNBANTEN.COM - Rumah tangga selebgram Clara Shinta dan pengusaha Alexander Assad kini berada di ujung tanduk.

Sebelumnya, Clara Shinta sempat membongkar dugaan perselingkuhan sang suami.

Kini, Clara Shinta dan Alexander Assad menghadapi proses cerai dan baru saja menjalani sidang agenda mediasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis, 21 Mei 2026.

Kuasa hukum Alexander Assad menyebut kliennya masih ingin mempertahankan rumah tangganya dengan Clara Shinta.

Namun, pihak Clara Shinta menunjukkan sikap sebaliknya.

Pihak Clara membeberkan adanya pelanggaran poin penting dalam perjanjian pranikah yang telah disepakati bersama.

Kuasa hukum Clara Shinta, Akil Rumaday, mengungkapkan bahwa Alexander telah melanggar perjanjian pranikah, tepatnya pada Pasal 4 Ayat 3.

Poin tersebut secara spesifik mengatur batasan interaksi sosial demi menjaga komitmen pernikahan.

"Perjanjian pranikah itu dalam Pasal 4 Ayat 3 menjelaskan bahwa baik istri maupun suami tidak boleh melakukan komunikasi dengan wanita lain dan pria lain, atau pihak lain di luar pasangan," ujar Akil saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026).

Akil menegaskan, kesepakatan yang dibuat sebelum menikah tersebut tidak hanya mengikat urusan perlindungan harta benda, melainkan juga komitmen moral untuk menjaga kesetiaan dan membatasi hubungan komunikasi dengan lawan jenis demi menghormati perasaan pasangan.

Adanya pelanggaran komitmen ini tampaknya telah menutup pintu damai di hati Clara Shinta.

Akil menyatakan bahwa kliennya tetap teguh pada pendiriannya sejak awal, yaitu menyudahi ikatan pernikahan yang baru seumur jagung tersebut.

"Lagi-lagi Ibu Clara menyampaikan dalam ruang persidangan, bahwa beliau sampai dengan saat ini masih mau melanjutkan (gugatan cerai)," tegas Akil.

Pengadilan sendiri memberikan waktu selama tiga minggu bagi kedua belah pihak untuk mengupayakan mediasi lanjutan.

Hasil akhir dari proses mediasi tersebut dijadwalkan akan dilaporkan kembali dalam persidangan pada 11 Juni mendatang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved