TAG
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi
-
Aturan Baru Perjalanan Darat: Pergi Sejauh 250 Km Wajib PCR atau Antigen
Pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer, wajib membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen
Senin, 1 November 2021