Program Siskamling Terpadu Polres Tangsel Berhasil Cegah dan Tangani Belasan Tindak Kejahatan

Tujuan dari program ini, membangun sistem keamanan lingkungan yang kolaboratif dan berkelanjutan melibatkan Polri, TNI, dan Masyarakat. 

Penulis: Ade Feri | Editor: Wawan Perdana
Tribunbanten.com/ Ade Feri
Kapolres Tangsel AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang (tengah)dan Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie (dua dari kanan) saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Sabtu (15/11/2025). 

TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) punya program Sistem Pengamanan Keliling (Siskamling) Terpadu, yang merupakan implementasi dari program Jaga Jakarta+ milik Polda Metro Jaya.

Dalam program itu, terdapat 4 aspek utama yang dilakukan yaitu, jaga lingkungan, jaga warga, jaga aturan dan jaga amanah.

Tujuan dari program ini, membangun sistem keamanan lingkungan yang kolaboratif dan berkelanjutan melibatkan Polri, TNI, unsur Pemerintah dan masyarakat. 

Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan, dari kegiatan kolaborasi tersebut, pihaknya telah berhasil secara efektif menghasilkan 19 kegiatan, yang meliputi kegiatan mencegah kejahatan maupun mengamankan tindak pidana, juga melaksanakan problem solving. 

"10 kegiatan kita berhasil mencegah kejahatan tawuran diwilayah Tangsel dengan mengamankan tersangka 5 orang ditangkap Polsek Cisauk dan Pondok Aren berinisial AD, MM, RR, VA dan FB dan melakukan pembinaan terhadap 26 orang terlibat tawuran yang ditangani di Polsek Ciputat Timur dan Polsek Kelapa Dua," ujarnya, dalam keterangan konfrensi pers di Mapolres Tangsel, Sabtu (15/11/2025).

Baca juga: 2 Pencuri Sepeda Motor Bawa Pistol Mainan, Babak Belur Jadi Bulan-Bulanan Warga di Ciruas Serang

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, pihaknya juga berhasil mengamankan pelaku tindak pidana sebanyak 8 kegiatan, diantaranya 5 pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang memiliki 5 tersangka berinisial DS, RA, MY, TH dan M yang diamankan di Polsek Legok, Polsek Pamulang dan Polsek Pagedangan. 

Kemudian, mengamankan 1 orang tersangka melakukan tindak pidana pencurian pemberatan (Curat) oleh Polsek Pamulang yang melakukan mencuri Handphone berinisial DI. 

"Lalu melakukan pengamanan 1 tersangka mencuri kotak amal di wilayah hukum Polsek Kelapa Dua berinisial TG dan mengamankan 1 orang tersangka KDRT berinisial EF diwilayah Polsek Legok," paparnya.

"Siskamling bersama Perwira Samapta (PMAPTA) melakukan 1 kegiatan berhasil memediasi perkara selisih paham antar masyarakat yang dapat berakhir dengan damai," jelasnya.

Untuk diketahui, kegiatan Siskamling Terpadu Polres Tangsel sudah berjalan sejak 12 September 2025 lalu dengan jumlah Poskamling sebanyak 328 Poskamling Terpadu, 95 Bhabinkantibmas yang melaksanakan kegiatan sambang sebanyak 2 kegiatan perhari.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved