Terbukti Lakukan Pungli Seragam Sekolah, Kepala SDN Ciledug Barat Dicopot

Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Ciledug Barat, Ira Hoeriah dipastikan mendapat sanksi berat berupa pemberhentian dari jabatan sebagai kepala sekolah.

Tayang:
Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Ade Feri Anggriawan
Kepala Dindikbud Tangsel, Deden Deni, saat meninjau lokasi kebakaran Asrama Polri di Kelurahan Cilenggang, Kecamatan Serpong, Kamis (4/9/2025). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan

TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL - Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Ciledug Barat, Ira Hoeriah dipastikan mendapat sanksi berat berupa pemberhentian dari jabatan sebagai kepala sekolah.

Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangerang Selatan (Tangsel), Inspektorat Tangsel, dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tangsel, yang membuktikan adanya tindakan pungutan liar (pungli) oleh Kepsek SDN Ciledug Barat.

"Sudah diputuskan kita kenakan sanksi pemberhentian dari jabatan, tinggal menunggu suratnya berproses tapi keputusannya sudah final," kata Kepala Dindikbud Tangsel, Deden Deni, kepada TribunBanten.com, Kamis (4/9/2025).

Baca juga: Dewan Dorong Dindikbud Tangsel Copot Kepsek SDN Ciledug Barat, Buntut Dugaan Pungli Seragam Sekolah

Deden menjelaskan, dalam memberikan sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) terdapat empat tingkatan, yakni sanksi ringan, sedang, berat, dan pemberhentian.

"Sanksi ringan itu seperti teguran lisan dan tertulis, sedang pemotongan tunjangan, nah kasus ini masuk sanksi berat yaitu pemberhentian atau pembebasan dari jabatan," jelasnya.

Dengan demikian, lanjut dia, Kepsek SDN Ciledug Barat masih tetap berstatus sebagai ASN di lingkungan Dindikbud Tangsel.

"Keputusan itu ada dasar pertimbangan bersama antara Inspektorat,BKPSDM, dan Dindikbud Tangsel," ucapnya.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) SD Dindikbud Tangsel, Didin Sihabudin menjelaskan, dengan sanksi tersebut posisi kepala sekolah SDN Ciledug Barat kini di isi oleh Pelaksana Harian (Plh) yang ditunjuk Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dindikbud Tangsel.

Ia juga memastikan, bawa proses belajar mengajar di SDN Ciledug Barat tetap berjalan normal. 

“SD Ciledug Barat saat ini dipantau langsung bidang PTK selaku pengawas. Walaupun kepala sekolah sudah dinonaktifkan, kegiatan pembelajaran tetap berlangsung seperti biasa,” singkatnya.

Baca juga: Sanksi Terhadap Kepala SDN Ciledug Barat Tangsel Masih Tunggu Hasil Pemeriksaan BKPSDM

Diketahui sebelumnya, Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri Ciledug Barat, Pamulang, Ira Hoeriah, diduga melakukan pungutan liar (pungli) pembelian seragam sekolah sebesar Rp 1,1 juta per siswa yang ditransfer ke rekening pribadi kepala sekolah.

Hal itu terungkap setelah, warga Kota Tangerang Selatan dihebohkan dengan kisah memilukan seorang ibu rumah tangga asal Pamulang, Nur Febri Susanti (38).

Nur Febri Susanti dikabarkan tak sanggup membayar pungutan seragam sekolah yang mencapai Rp 1,1 juta per anak.

Bukan hanya itu, pemungutan uang seragam juga dinilai tak lazim, karena diminta untuk ditransfer ke rekening pribadi sang kepala sekolah.

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved