Sanksi Terhadap Kepala SDN Ciledug Barat Tangsel Masih Tunggu Hasil Pemeriksaan BKPSDM

Proses penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Kepala SDN Ciledug Barat, Kota Tangerang Selatan kini memasuki babak baru

Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Tajudin
TribunTangerang/Ikhwana Mutuah Mico
UANG SERAGAM - Nur Febri Susanti (38), seorang ibu rumah tangga asal Pamulang, harus menelan pil pahit setelah kedua anaknya gagal melanjutkan sekolah di SD Negeri Ciledug Barat, Kota Tangerang Selatan. Penyebabnya, Febri tak sanggup membayar biaya seragam sekolah yang mencapai Rp1,1 juta per anak. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG SELATAN - Proses penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Kepala SDN Ciledug Barat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya Inspektorat Tangsel mengeluarkan hasil penyelidikan terhadap kasus jual beli seragam itu sebagai pelanggaran berat.

Kini tahapannya telah sampai pada proses pemeriksaan oleh tim dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tangsel.

Baca juga: Dindikbud Tangsel Periksa Kepsek SDN Ciledug Barat, Buntut Dugaan Pungli Seragam Sekolah

Hal itu disampaikan oleh Kepala BKPSDM Tangsel, Fuad, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (4/8/2025).

"Sedang proses untuk pemeriksaan oleh tim," ujarnya kepada TribunBanten.com.

Menurutnya, dalam menangani pelanggaran yang terancam hukuman tingkat berat, harus diperiksa secara mendalam oleh tim.

"Untuk pelanggaran yang ancaman hukumannya tingkat berat, harus diperiksa oleh tim. Sedang proses administrasi," jelas Fuad.

Adapun terkait rentang waktunya kata Fuad, diperkirakan memakan waktu selama satu hingga dua pekan.

"1-2 minggu," singkatnya, saat ditanya perihal perkiraan waktu pemeriksaan.

Diketahui sebelumnya seorang ibu rumah tangga, Nur Febri Susanti (38 tahun) mengalami masalah untuk menyekolahkan kedua anaknya di SD Negeri Ciledug Barat, Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel).

Pasalnya ia diminta untuk membayar biaya seragam sebesar Rp1,1 juta per anak atas permintaan dari kepala sekolah yang ditulis tangan.

Baca juga: Program Seragam Sekolah Gratis Pemkot Serang Dimulai 2026, Sasar Murid dari Negeri dan Swasta

Atas tindakan tersebut, Kepala SDN Ciledug Barat itu kemudian diperiksa oleh telah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangsel bersama Inspektorat Tangsel guna proses penyelidikan.

Hasilnya Kepala SDN Ciledug Barat itu diduga terlibat praktik jual beli seragam, dan rekomendasi secara lisan yakni yang menyatakan tindakan itu sebagai pelanggaran berat pun telah diberikan kepada BKPSDM untuk proses lebih lanjut.

Sebab, prosedur penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN), keputusan akhirnya berada di tangan BKPSDM.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved