Kasus Bullying Berujung Maut di SMPN 19 Tangsel, Pemkot Siap Kawal Sampai Tahap Pengadilan
Kasus dugaan bullying di SMPN 19 Tangsel menyebabkan siswa 13 tahun meninggal dunia. Pemkot Tangsel menegaskan siap mengawal proses hukum
Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menegaskan komitmen nya untuk terus mendampingi dan mengawal dugaan kasus perundungan atau bullying di SMPN 19 Tangsel, yang mengakibatkan seorang siswa berinisial MH (13) meninggal dunia.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Tangsel, Tri Purwanto mengaku, pendampingan terhadap keluarga korban sebenarnya sudah dilakukan sejak awal kasus tersebut mencuat.
"Kita sudah berkunjung ke rumah keluarga dan aparat penegak hukum terkait proses selanjutnya," ujarnya saat ditemui di kantornya, Senin (17/11/2025).
Baca juga: Sejumlah Wartawan Diusir saat Hendak Miliput Dugaan Kasus Perundungan di SMPN 19 Tangsel
"Keluarga melalui penasehat hukumnya mengaku akan melakukan upaya hukum, maka akan kita dampingi. Selain itu kita juga ada pemberian layanan lainnya, seperti psikologis dan sebagainya," sambungnya.
"Jadi secara prinsip kita berkolaborasi dengan penasehat hukum keluarga korban, terkait upaya hukum selanjutnya," jelasnya.
Ia menyampaikan, jika nantinya kasus dugaan perundungan tersebut sampai ke ranah hukum, pihaknya bakal mengawal hingga ke tahap pengadilan.
"Karena di kita kan juga ada mitra hukum, nah itu nantinya yang akan turut mendampingi dan mengawal," ucap Tri.
Turut menambahkan, Mitra Hukum UPTD PPA Tangsel, Rizki yang mengatakan, bahwa upaya hukum terhadap kasus ini merupakan bentuk perjuangan bagi terduga korban untuk mendapatkan akses terhadap keadilan.
"Jadi keadilan tidak terputus sampai di sini, kita akan perjuangkan dan kita akan bantu agar akses keadilan ini terpenuhi," kata Rizki, sat ditemui di tempat yang sama.
Rizki menyampaikan, selain memberikan sesi konseling hukum bagi keluarga korban, pihaknya juga akan berkolaborasi dengan penasehat hukumnya.
Diirnya menyebut, terdapat tiga aspek hukum yang bakal ditempuh dalam kasus itu, yakni proses di kepolisian, kejaksaan, dan di pengadilan.
"Kita ingin proses penyelidikan, penyidikan, dan dakwaan berjalan baik. Fokus kami adalah berbicara tentang hak anak korban dalam proses hukum ini semuanya terpenuhi," kata Rizki.
"Misal keluarga korban harus diberitahu step by step nya contoh pemberitahuan tertulis dan sebagainya," pungkasnya.
| Sejumlah Wartawan Diusir saat Hendak Miliput Dugaan Kasus Perundungan di SMPN 19 Tangsel |
|
|---|
| Sosok MH, Korban Perundungan SMPN 19 Tangsel Dikenal Sebagai Anak Kreatif dan Tekun Ibadah |
|
|---|
| Karangan Bunga Berjajar di Rumah MH, Siswa SMPN 19 Tangsel yang Meninggal Usai Jadi Korban Bullying |
|
|---|
| Siswa Korban Bullying di Tangsel Meninggal, Komnas PA Banten Sentil Lemahnya Peran TPPK di Sekolah |
|
|---|
| Korban Bullying di SMPN 19 Tangsel Meninggal, Polisi Janji Proses Hukum Tetap Berjalan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Batik-biru-Kepala-UPT-PPA-Tangsel-Tri-Purwa.jpg)