Suporter Persija Ditangkap Bawa Celurit di Tangsel, Ancaman Penjara 10 Tahun Mengintai
Suporter Persija atau The Jak Mania, MAG (18), ditangkap di Tangsel saat membawa celurit. Polisi menyita barang bukti.
TRIBUNBANTEN.COM - Seorang suporter Persija Jakarta atau The Jak Mania berinisial MAG (18) ditangkap polisi di Pakulonan, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Sabtu (10/1/2026) dini hari, setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit.
Kapolsek Serpong, Kompol Suhardono, menjelaskan bahwa anggotanya sedang melakukan patroli keamanan ketika menemukan rombongan suporter yang bergerak menggunakan sekitar 20 sepeda motor dengan jumlah anggota sekitar 50 orang.
Suhardono mengatakan informasi mengenai keberadaan mereka pertama kali diterima polisi dari ketua RW setempat, yang melaporkan adanya aktivitas sweeping di lingkungan warga.
Baca juga: Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara, Korupsi Pagar Laut Tangerang Terbukti
Menurutnya, rombongan tersebut diduga tengah mencari kelompok suporter Viking. Saat proses penghalauan, petugas melihat salah seorang anggota rombongan membawa celurit.
MAG langsung diamankan bersama barang bukti.
“Personel kami mendapat informasi adanya aksi sweeping kelompok suporter The Jak Mania terhadap suporter Viking di wilayah Pakulonan,” ujar Suhardono dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).
Melihat kondisi yang berpotensi menimbulkan keributan, lanjut Suhardono, anggota bersama warga setempat berupaya menghentikan laju rombongan agar tidak memasuki kawasan permukiman.
Saat proses penghalauan berlangsung, perhatian petugas tertuju pada salah seorang anggota rombongan yang terlihat membawa senjata tajam.
“Saat proses penghalauan, terlihat salah seorang dari rombongan membawa senjata tajam jenis celurit. Yang bersangkutan langsung kami amankan,” ucapnya.
Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Serpong untuk menjalani pemeriksaan. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah celurit, satu unit telepon genggam Samsung A04 warna pink, serta satu jaket hoodie hitam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, senjata tajam tersebut diduga akan digunakan untuk melakukan penyerangan bersama kelompoknya.
“Pelaku membawa senjata tajam diduga untuk menyerang warga di sekitar lokasi,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, MAG dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara itu, polisi masih terus menyelidiki kemungkinan keterlibatan anggota rombongan lainnya dalam peristiwa tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com
| Mayoritas Dapur MBG di Tangsel Belum Bersertifikat, Dinkes Tangsel: 15 Dapur yang Lolos Verifikasi |
|
|---|
| MBG Tangsel Tak Lagi Fokus ke Pelajar, Kini Prioritaskan Ibu Hamil, Menyusui, dan Balita |
|
|---|
| BGN Ungkap 26 Dapur MBG di Tangsel Sempat Disetop, 20 Masih Berstatus Suspend |
|
|---|
| Daftar 9 Siswa Sementara Diterima di UPTD SD Negeri Muncul 03 Kota Tangsel Jalur Domisili |
|
|---|
| Daftar 36 Siswa Sementara Diterima di UPTD SD Negeri Kademangan 02 Kota Tangsel Jalur Domisili |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Seorang-suporter-Persija-Jakarta-atau-The-Jak.jpg)