Cuaca Ekstrem, Pembelajaran Jarak Jauh SD dan SMP di Tangsel Berpotensi Diperpanjang

Dindikbud Tangsel berencana memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara bersyarat, untuk satuan pendidikan jenjang

Tayang:
Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Ade Feri/TribunBanten.com
Kepala Dindikbud Tangsel, Deden Deni, menyatakan pembelajaran Jarak Jauh SD dan SMP di Tangsel Berpotensi Diperpanjang hingga awal Februari 2026. 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan

TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berencana memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara bersyarat, untuk satuan pendidikan jenjang SD dan SMP  negeri maupun swasta, hingga awal Februari 2026. 

Kebijakan ini disiapkan sebagai langkah mitigasi menyusul potensi cuaca ekstrem yang dapat memengaruhi akses dan keselamatan peserta didik di beberapa wilayah.

Kepala Dindikbud Tangsel, Deden Deni menegaskan, bahwa perpanjangan PJJ bersifat situasional dan hanya berlaku bagi sekolah yang dinilai terdampak kondisi lingkungan, seperti banjir atau akses jalan yang terhambat.

Baca juga: Turun ke Permukiman, Wakil Ketua DPRD Tangsel Serap Aspirasi Warga Soal Sampah dan Lingkungan

 Menurutnya, rencana perpanjangan kebijakan ini juga dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keselamatan peserta didik, tenaga pendidik, serta kondisi lingkungan sekolah.

“Ada satu SD di Jurang Mangu, Pondok Aren dan SMP negeri 22 yang sempat PJJ kemarin, kami masih mengkaji dulu dengan melihat dinamika cuaca saat ini,” kata Deden, kepada wartawan, Kamis (29/1/2026). 

Lebih lanjut Deden juga meminta, agar pihak sekolah terlibat aktif dalam melaporkan kondisi terkini di lingkungannymasing-masing, termasuk akses jalan, sarana prasarana, dan kesiapan tenaga pendidik.

Menurutnya, laporan tersebut akan menjadi dasar bagi Dindikbud Tangsel dalam mengambil keputusan lanjutan.

“Kerjasama pihak sekolah dengan para orang tua terkait perkembangan cuaca juga perlu dilakukan intensif,” ucapnya. 

Sebagai informasi, Dindikbud Kota Tangsel sebelumnya telah memberlakukan kebijakan PJJ secara bersyarat bagi satuan pendidikan jenjang SD dan SMP negeri maupun swasta, sejak 24 Januari hingga 28 Januari 2026. 

Langkah itu dilakukan menyusul potensi cuaca ekstrem yang diprakirakan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved