Perpanjangan Jabatan Sekda Tangsel Menuai Polemik, DPRD Buka Opsi Hak Angket

Polemik terkait evaluasi dan perpanjangan masa jabatan Sekda Tangsel, Bambang Noertjahjo, mulai menjadi sorotan DPRD Tangsel.

Tayang:
Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Ade Feri
Sekretaris Daerah Tangsel, Bambang Noertjahjo, saat diwawancarai di Kantor DPRD Tangsel beberapa waktu lalu. DPRD Tangsel membuka peluang menggunakan hak angket perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan

TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL - Polemik terkait evaluasi dan perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Bambang Noertjahjo, mulai menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tangsel.

Bahkan, DPRD Tangsel membuka peluang menggunakan hak angket apabila persoalan tersebut terus berkembang menjadi polemik di tengah masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Tangsel, M Yusuf mengatakan, hingga saat ini wacana penggunaan hak angket memang belum dibahas secara resmi di internal dewan.

Baca juga: Wanita di Ciledug Tangerang Jadi Korban Penyiraman Air Keras, Wajah Alami Luka Bakar

Namun, langkah tersebut tetap menjadi opsi apabila polemik terus berlanjut.

“Untuk hak angket sih terus terang belum muncul dari tokoh-tokoh ini. Tapi tidak menutup kemungkinan kalau ini akan jadi polemik, ya kami akan menggunakan hak kami,” ujar Yusuf, Selasa (19/5/2026).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, seluruh proses pengisian maupun evaluasi jabatan pemerintahan harus mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ini kan sudah ada aturan mainnya. Undang-undangnya jelas. Seyogyanya tidak ditabrak undang-undang itu,” katanya.

Menurut Yusuf, jabatan strategis seperti Sekda harus diisi berdasarkan kompetensi serta hasil evaluasi kinerja selama menjabat.

Ia menjelaskan, apabila masa jabatan Sekda merujuk aturan berlangsung selama lima tahun, maka penilaian terhadap kinerja pejabat yang bersangkutan menjadi bagian penting sebelum diputuskan layak diperpanjang atau tidak.

“Nah, karena ini pernah menjabat maka dilihat evaluasinya. Selama lima tahun ini kalau memang kinerjanya bagus dan bisa menjadi kepanjangan tangan wali kota dalam penyelenggaraan pemerintahan ya monggo saja,” ucap Yusuf.

Meski demikian, ia kembali mengingatkan proses tersebut tetap tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

“Tapi meskipun unsur itu terpenuhi, unsur pertama utamanya itu enggak boleh melanggar undang-undang,” tegasnya.

Yusuf menambahkan, DPRD Tangsel memiliki kewenangan meminta penjelasan secara formal kepada Pemerintah Kota Tangsel apabila polemik tersebut terus berkembang.

Ia mencontohkan DPRD sebelumnya juga pernah memanggil jajaran Pemkot Tangsel terkait persoalan sampah yang sempat menjadi perhatian publik.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved