Gudang Kimia Terbakar

Gudang Kimia Terbakar di Tangsel Diduga Penyebab Sungai Cisadane Tercemar, Terancam Ditutup Permanen

Gudang kimia PT Biotek Saranatama yang terbakar di Taman Tekno, Tangsel, diduga mencemari Sungai Cisadane melalui aliran Sungai Jaletreng.

|
Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Ade Feri
GUDANG KIMIA TERBAKAR - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, usai menabur bubuk karbon aktif di Sungai Jaletreng, Kamis (12/2/2026). Gudang kimia yang terbakar di Kawasan Taman Tekno Terancam Ditutup permanen. 

Ringkasan Berita:
  • Kebakaran gudang bahan pestisida di Setu, Tangsel, diduga berdampak pada pencemaran Sungai Cisadane melalui aliran Sungai Jaletreng.
  • Pemkot Tangsel akan menutup bahkan merekomendasikan pencabutan izin usaha jika ditemukan pelanggaran PBG, SLF, dan ketentuan lingkungan.
  • Pemkot bersama Forkopimda menabur karbon aktif dan zat khusus di sungai, serta berkoordinasi dengan KLH dan aparat penegak hukum untuk tindak lanjut.

 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan

TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan menegaskan, akan mengusut tuntas kebakaran gudang penyimpanan bahan kimia yang berdampak pada pencemaran Sungai Cisadane. 

Ia menyatakan, pemerintah daerah tidak akan ragu menutup bahkan merekomendasikan pencabutan izin usaha apabila ditemukan pelanggaran, khususnya terkait perizinan bangunan dan kelayakan fungsi.

Gudang kimia tersebut ialah gudang penyimpanan bahan pembuatan racun pembasmi hama atau pestisida milik  PT Biotek Saranatama.

Gudang yang diketahui terbakar pada Senin (9/2/2026) itu terletak di Kawasan Taman Tekno, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, tepatnya di wilayah sektor 9.

Baca juga: Puing Kebakaran Gudang Kimia di Tangsel Belum Dibersihkan, Warga Keluhkan Aroma Menyengat

Berukuran sekitar 120 meter per segi, gudang kimia itu diduga kuat menyebabkan pencemaran di Sungai Cisadane.

Meski tak terhubung langsung dengan aliran sungai dan berjarak sekitar 3,3 kilometer, namun di kawasan tersebut saluran pembuangan air nya mengarah langsung ke Sungai Jaletreng, yang merupakan anak Sungai Cisadane.

“Kalau PBG-nya tidak sesuai, kemudian sertifikat laik fungsi (SLF) nya tidak sesuai dengan penggunaannya, ya bisa dilakukan penutupan gedung," kata Pilar, usai menabur bubuk karbon aktif di Sungai Jaletreng, Kamis (12/2/2026).

"Walaupun izin OSS-nya dari pusat, untuk bangunan gedung itu kewenangan kami. Kalau tidak mengikuti aturan pemerintah daerah, harus ditutup,” tegas Pilar.

Menurutnya, kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pelaku usaha di Tangsel, terutama yang bergerak di sektor berisiko tinggi seperti bahan kimia berbahaya. 

Pilar menekankan, pentingnya pemasangan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar serta sistem proteksi kebakaran aktif dan pasif.

“Usaha dengan risiko berbahaya tinggi wajib memenuhi standar, termasuk IPAL dan proteksi kebakaran," kata Pilar.

"Kemarin saat kejadian, proteksi kebakaran aktif dan pasifnya tidak ada. Ternyata bangunan itu digunakan untuk aktivitas berbahaya,” ujarnya.

Pemerintah Kota Tangsel, lanjut Pilar, juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penanganan dari sisi pidana, serta dengan pemerintah pusat terkait evaluasi izin usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved