Aturan Lengkap Ramadan 2026 di Tangsel: Karaoke, Spa, dan Bar Dilarang Beroperasi

Pemerintah Kota Tangerang Selatan menerbitkan SE Nomor 526 Tahun 2026 tentang pengaturan kegiatan selama Ramadan 1447 H.

Tayang:
Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com
RAMADAN 2026 - Momen saat Satpol PP Tangsel menggerebek salah satu tempat hiburan malam di Kecamatan Serpong, beberapa waktu lalu. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkot Tangsel menerbitkan SE Nomor 526 Tahun 2026 untuk mengatur aktivitas menjelang dan selama Ramadan hingga Idul Fitri.
  • Tempat hiburan seperti bar, karaoke, spa, rumah pijat, biliar, dan konser wajib tutup mulai sehari sebelum Ramadan hingga H+3 Lebaran.
  • Penggunaan pengeras suara masjid dibatasi hingga pukul 22.00 WIB, sementara untuk sahur dimulai pukul 03.00 WIB.

 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Ade Feri Anggriawan

TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL - Pemerintah Kota Tangerang Selatan resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 526 Tahun 2026 tentang Imbauan dan Pengaturan Kegiatan Menjelang Ramadan, selama Bulan Ramadan, dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M.

Kebijakan ini diterbitkan untuk menciptakan suasana yang kondusif, menjaga kekhusyukan ibadah puasa, serta memelihara ketertiban dan keharmonisan masyarakat.

Dalam surat edaran tersebut, sejumlah jenis usaha pariwisata tidak diperkenankan beroperasi selama bulan suci Ramadan hingga tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Penutupan berlaku mulai satu hari sebelum Ramadan atau sejak surat edaran diterbitkan pada Rabu (18/2/2026).

Baca juga: Tradisi Ramadan di Lebak, Dentuman Meriam di Masjid Agung Al-Araaf Siap Menggelegar saat Buka Puasa

Adapun jenis usaha yang tidak diizinkan beroperasi meliputi bar, karaoke, usaha spa, rumah pijat (massage), rumah biliar (kecuali yang memiliki izin sebagai sarana pembinaan atlet), serta pertunjukan live music, konser, dan kegiatan sejenis dalam bentuk panggung skala besar.

Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi antara Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan, Majelis Ulama Indonesia Kota Tangerang Selatan, serta para tokoh masyarakat.

“Oleh karena itu, kepada para pelaku usaha pariwisata dan masyarakat di wilayah Kota Tangerang Selatan agar memperhatikan ketentuan yang diatur dalam SE,” bunyi surat edaran yang juga ditandatangani Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie.

Selain pengaturan tempat hiburan, Pemkot Tangsel juga menetapkan ketentuan bagi usaha jasa makanan dan minuman. Restoran, rumah makan, kafe, dan sejenisnya tetap diperbolehkan beroperasi selama Ramadan dengan sejumlah pembatasan.

Pelaku usaha wajib memasang imbauan tidak melayani pelanggan yang wajib berpuasa, kecuali bagi kelompok yang diperbolehkan tidak berpuasa sesuai ketentuan syariat. Untuk layanan makan di tempat (dine in), pelaku usaha diwajibkan menggunakan penutup seperti tirai atau gorden hingga pukul 17.00 WIB selama Ramadan.

Selain itu, pengelolaan sampah harus dilakukan secara tertib dan berkelanjutan guna menjaga kebersihan lingkungan.

Dalam SE tersebut, masyarakat juga diimbau menjaga ketertiban dan tidak menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan, seperti sahur on the road, buka puasa on the road, konvoi malam takbiran, serta penggunaan petasan dan kembang api yang berisiko menimbulkan gangguan dan bahaya.

Penggunaan pengeras suara masjid dan musala selama Ramadan diatur mengacu pada ketentuan Kementerian Agama. Pengeras suara luar dibatasi penggunaannya hingga pukul 22.00 WIB, sementara untuk membangunkan sahur diperkenankan mulai pukul 03.00 WIB dengan tetap memperhatikan ketertiban umum.

Pemkot Tangsel menegaskan, pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran ini akan dilakukan oleh aparat berwenang sesuai tugas dan kewenangannya. Setiap pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Tangerang Selatan berharap pelaksanaan ibadah Ramadan dan perayaan Idul Fitri 1447 H dapat berlangsung aman, tertib, dan penuh khidmat, sekaligus menjaga stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved