Kantor Pertanahan Tangsel Gandeng PCNU, Target 100 Tanah Wakaf Bersertifikat di 2026
Kantor Pertanahan Tangsel berkomitmen untuk mempercepat pensertipikatan tanah wakaf, khususnya yang digunakan sebagai tempat ibadah.
Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL - Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berkomitmen untuk mempercepat pensertipikatan tanah wakaf, khususnya yang digunakan sebagai tempat ibadah, di seluruh wilayah Kota Tangsel.
Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, tanah wakaf adalah bagian dari harta benda tidak bergerak yang dipisahkan atau diserahkan oleh pemiliknya (wakif) untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu tertentu.
Pemanfaatan ini harus ditujukan untuk keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum sesuai dengan prinsip syariah.
Baca juga: Waktu Buka Puasa Tangerang Hari Ini, Sabtu 21 Februari 2026, Lengkap Bacaan Doa
Setelah diwakafkan, tanah tersebut menjadi harta benda wakaf yang dikelola oleh nazhir dan tidak dapat ditarik kembali
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangsel, Seto Apriyadi, menjelaskan program pensertipikatan tanah wakaf dan tempat ibadah tersebut sejalan dengan arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Oleh karena itu, salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah menjalin Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Tangsel.
“Melalui kerjasama ini, kami ingin seluruh tanah wakaf milik PCNU di Kota Tangsel dapat segera disertipTangsel," ujar Seto kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).
"Langkah ini merupakan bagian dari upaya kami menertibkan administrasi tanah wakaf dan tempat ibadah,” sambungnya.
Lebih lanjut Seto menjelaskan, bahwa langkah kerja sama itu juga merupakan turunan dari PKS yang telah lebih dahulu dilakukan antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten dengan Pengurus Wilayah NU Provinsi Banten.
Dengan adanya koordinasi ini, lanjut dia, pensertipikatan tanah wakaf di tingkat kota Tangsel dapat dilakukan lebih cepat dan sistematis.
Seto menargetkan percepatan pensertipikatan tanah wakaf akan rampung pada tahun 2026.
“Kami menargetkan setidaknya 100 tanah wakaf dan tempat ibadah dapat disertipikatkan, dan saat ini sudah ada 7 tanah yang telah rampung sertipikatnya di awal tahun,” ungkapnya.
Seto berharap, sinergi antara Kantah Kota Tangsel dengan PCNU Kota Tangsel terus terjalin serta menuntaskan pensertipikatan tanah wakaf dan tanah rumah ibadah di Kota Tangsel.
“Harapan kami, kerjasama ini terus berlanjut sehingga proses sertifikasi tanah wakaf dapat tuntas. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan tempat ibadah di Kota Tangsel,” tutup Seto.
| Tangis Haru Ashanty Jelang Ibadah Haji Bersama Anang Hermansyah, Gelar Pengajian: Mohon Keikhlasan |
|
|---|
| Dinkes Serang Tingkatkan Pelayanan Pembinaan dan Pemetaan Sarpras Alkes Puskesmas, Pustu, dan Labkes |
|
|---|
| Sastrawan Asal Serang-Banten, Gol A Gong Kembali Jadi Duta Baca Indonesia hingga Akhir 2026 |
|
|---|
| Sejumlah WBP Lapas Serang Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Ini Alasannya |
|
|---|
| DPRD Sambut Baik Rencana Pemkab Pandeglang Usulkan PSEL, Fuhaira Minta Kajian Teknis Dimatangkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Momen-Perjanjian-Kerja-Sama-antara-Kantor-Wilayah-BPN.jpg)