1.800 Honorer Tangsel Dirumahkan, Benyamin Davnie Janji Ada Solusi Lewat BLUD dan PJLP

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie memastikan Pemkot Tangsel menyiapkan solusi bagi sekitar 1.800 tenaga honorer yang dirumahkan

Tayang:
Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Ade Feri
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, saat diwawancarai usai membuka bazar ramadhan di Kecamatan Pondok Aren, Kamis (5/3/2026). 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan

TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, memastikan pihaknya tengah menyiapkan skema solusi bagi sekitar 1.800 tenaga honorer yang sebelumnya dirumahkan akibat kebijakan penghapusan pegawai non-ASN.

Benyamin mengatakan, penyelesaian bagi para tenaga honorer tersebut akan dilakukan melalui beberapa mekanisme. Di antaranya melalui skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk tenaga kesehatan serta Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) bagi tenaga di luar sektor kesehatan.

Ia menjelaskan, dua skema tersebut disiapkan sebagai alternatif penanganan agar para tenaga honorer tetap dapat bekerja dan layanan publik tetap berjalan.

Baca juga: ASN Tangsel Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Wali Kota Benyamin : Parkirkan di Gedung Pemkot

BLUD sendiri merupakan sistem pengelolaan keuangan yang diterapkan oleh unit kerja pemerintah daerah, seperti rumah sakit daerah (RSUD), puskesmas, hingga lembaga pendidikan tertentu.

Sistem ini memungkinkan unit layanan publik memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan anggaran, termasuk menggunakan langsung pendapatan yang diperoleh untuk meningkatkan kualitas pelayanan.

BLUD beroperasi dengan prinsip efisiensi dan tidak berorientasi pada keuntungan.

Sementara itu, PJLP merupakan skema kontrak kerja dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah, bukan pengangkatan sebagai aparatur sipil negara seperti PNS maupun PPPK.

Skema ini kerap digunakan pemerintah daerah untuk menampung tenaga honorer menyusul amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang melarang pengangkatan tenaga honorer baru.

Melalui skema PJLP, tenaga kerja dapat dikontrak secara perorangan dengan honor yang umumnya disesuaikan dengan upah minimum regional (UMR).

Skema ini biasanya digunakan untuk posisi administratif, tenaga pengajar, maupun tenaga teknis di lingkungan pemerintahan.

“InsyaAllah itu (1.800 honorer) bisa kita selesaikan. Tenaga kesehatan antara lain melalui BLUD. Kemudian yang di luar tenaga kesehatan melalui PJLP,” kata Benyamin saat ditemui di Kantor Kecamatan Pondok Aren, Kamis (5/3/2026).

“InsyaAllah semuanya bisa kita selesaikan,” tambahnya.

Ia menjelaskan, untuk skema PJLP, kontrak kerja akan dilakukan langsung antara organisasi perangkat daerah (OPD) dengan tenaga yang bersangkutan.

“Di dinas masing-masing. PJLP kan kontraknya antara OPD dengan yang bersangkutan,” ujarnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved