Catut Nama Petinggi Bareskrim Polri, Oknum Pengacara Diduga Tipu Warga Tangsel Rp1 Miliar

Tak hanya itu, ARN juga diduga mengaku memiliki kedekatan dengan seorang perwira kepolisian yang saat itu menjabat di Tipideksus

Tayang:
Penulis: Ade Feri | Editor: Wawan Perdana
TribunBanten.com/Ade Feri
LAPOR PENIPUAN-Kuasa hukum korban, Suhartawan (Kiri) bersama Saksi, Isram (kanan), usai menghadiri undangan klarifikasi sebagai pelapor di Mapolres Tangerang Selatan, Rabu (3/6/2026). 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG SELATAN-Seorang pengacara berinisial ARN dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan atas dugaan penipuan terhadap warga Tangerang Selatan bernama Viktor terkait pengurusan perkara di Bareskrim Polri.

Kuasa hukum korban, Suhartawan, menyebut kliennya mengalami kerugian hingga Rp1 miliar.

Korban tertipu setelah memercayai janji ARN yang disebut dapat memfasilitasi proses perdamaian atau restorative justice dalam perkara yang dihadapi.

Menurut Suhartawan, kasus tersebut bermula ketika Viktor tengah menghadapi perkara terkait merek di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri.

Saat proses hukum berjalan, ARN yang telah dikenalnya menawarkan bantuan untuk memfasilitasi perdamaian antara pelapor dan terlapor.

Tak hanya itu, ARN juga diduga mengaku memiliki kedekatan dengan seorang perwira kepolisian yang saat itu menjabat di Tipideksus.

"Dia (terlapor ARN) menawarkan bisa memfasilitasi restorative justice atau perdamaian dengan pelapor," Kata Suhartawan usai menghadiri undangan Klarifikasi sebagai pelapor di Mapolres Tangerang Selatan, Rabu (3/6/2026).

"Dia (ARN) bilang pejabat itu merupakan kakak asuhnya dan kalau tidak lewat beliau akan sulit," tambahnya.

Untuk meyakinkan korban, lanjut Suhartawan, ARN disebut beberapa kali menunjukkan foto-foto yang memperlihatkan kedekatannya dengan pejabat tersebut. 

Bahkan, ARN juga mengklaim memiliki informasi terkait perkara yang sedang dihadapi Viktor.

Karena percaya dengan keterangan tersebut, Viktor akhirnya bersedia bertemu dengan ARN di sebuah kafe di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada September 2025.

Pertemuan itu turut dihadiri Suhartawan dan seorang saksi yang diketahui bernama Isram.

Dalam pertemuan tersebut, kata Suhartawan, ARN meminta uang sebesar Rp1 miliar yang disebut akan digunakan untuk memfasilitasi proses perdamaian sehingga perkara yang dihadapi Viktor dapat diselesaikan.

"Disepakati Rp1 miliar. Dijanjikan perkara bisa selesai melalui perdamaian dan klien kami tidak menjadi tersangka," ujarnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved