DPRD Tangsel Siapkan Jaminan Sosial dari APBD, Freelancer hingga Ojol Bakal Dapat Perlindungan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tengah menyiapkan payung hukum berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)

Tayang:
Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Ade Feri
RAPERDA JAMINAN SOSIAL - Anggota Komisi II DPRD Tangsel, Adi Surya, saat ditemui di ruang kerja nya, Selasa (9/6/2026).   
Ringkasan Berita:
  • DPRD Tangsel menyiapkan Raperda perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal rentan miskin.
  • Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi penerima manfaat akan dibayarkan melalui APBD Kota Tangerang Selatan.
  • Ojol, pekerja lepas, pelaku UMKM, dan penjaga rumah ibadah berpeluang masuk dalam program perlindungan tersebut.

 

TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tengah menyiapkan payung hukum berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja informal rentan miskin.

Melalui regulasi tersebut, para pekerja informal seperti pengemudi ojek online (ojol), freelancer, pelaku usaha mikro, hingga penjaga rumah ibadah berpeluang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Anggota Komisi II DPRD Tangsel, Adi Surya mengatakan, Raperda tersebut telah melewati tahapan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

"Hasil harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja informal rentan miskin di Kota Tangerang Selatan sudah kami laporkan," ujar Adi Surya, Selasa (9/6/2026).

Baca juga: Temuan Paspor Berserakan di BSD Tangsel Viral, Imigrasi Lakukan Penelusuran

"Bapemperda sudah menyetujui Raperda ini ditingkatkan ke tahapan selanjutnya," imbuhnya.

Lebih lanjut Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, bahwa setelah mendapat persetujuan Bapemperda, pembahasan akan berlanjut ke rapat paripurna untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang nantinya bertugas membahas materi Raperda secara lebih mendalam.

"Ya, akan dibentuk pansus. Setelah itu pansus bekerja selama enam bulan sebelum nantinya disahkan menjadi Perda," katanya.

Menurut Adi, lahirnya Raperda tersebut dilatarbelakangi banyaknya laporan yang diterima DPRD terkait pekerja informal yang belum memiliki perlindungan ketika mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.

Sehingga, melalui aturan yang tengah dibahas saat ini, pemerintah daerah nantinya akan membayarkan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi penerima manfaat yang telah didata oleh Dinas Sosial dan Dinas Ketenagakerjaan.

"Implementasinya nanti pemerintah daerah melalui APBD membayarkan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi penerima manfaat yang didata dari Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja," jelasnya.

Baca juga: Benyamin Lirik Pupuk Bio-Organik dari Singapura untuk Dongkrak Pertanian Perkotaan Tangsel

Adi menerangkan, manfaat yang akan diterima peserta mencakup perlindungan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, baik di tempat kerja maupun saat perjalanan berangkat dan pulang kerja, biaya pengobatan hingga santunan cacat akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Kecelakaan lalu lintas saat perjalanan kerja juga bisa ditanggung. Perawatan rumah sakitnya di-cover BPJS Ketenagakerjaan, santunan cacatnya juga ada," ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, ahli waris pekerja yang meninggal dunia juga akan memperoleh santunan kematian. 

Bahkan, anak dari peserta yang meninggal dunia berhak mendapatkan bantuan pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi.

"Kalau mereka memiliki anak yang masih sekolah, ada beasiswa sampai kuliah ketika kehilangan kepala keluarga akibat meninggal dunia," katanya.

Tak hanya itu, Adi mengatakan, Raperda tersebut juga memperluas cakupan penerima manfaat dibanding program yang saat ini berjalan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal).

Menurut dia, kelompok pekerja informal yang berkembang seiring perubahan zaman, seperti kreator konten dan freelancer digital, juga akan masuk dalam skema perlindungan.

"Freelancer yang bekerja sebagai TikToker misalnya, itu juga akan kita lindungi ke depan. Kemudian penjaga rumah ibadah, ojek online, UMKM kecil, warung-warung kecil di depan rumah, itu semua pekerja yang rentan miskin ketika terjadi gejolak ekonomi," ucapnya.

Meski demikian, tidak semua warga otomatis bisa menjadi penerima manfaat.

Salah satu syarat utama adalah memiliki KTP Kota Tangerang Selatan dan dapat membuktikan statusnya sebagai pekerja informal.

Karena itu, DPRD juga mendorong pembentukan sistem informasi pekerja informal yang terintegrasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial, serta Dinas Ketenagakerjaan.

"Kami mendorong agar dibuatkan sistem informasi pekerja informal karena sampai saat ini belum ada di Tangerang Selatan. Nantinya data penerima manfaat bisa lebih terukur dan tepat sasaran," jelas Adi.

Ia menambahkan, saat ini program serupa sebenarnya sudah berjalan melalui Perwal dan telah menjangkau sekitar 25 ribu penerima manfaat. 

Namun pihaknya menilai, perlindungan tersebut perlu diperkuat melalui Perda agar memiliki kepastian hukum yang lebih kuat.

"Jangan sampai ketika terjadi pergantian kepemimpinan, program ini dicabut atau diganti," kata Adi.

"Orang-orang yang selama ini menerima manfaat harus mendapatkan kepastian hukum bahwa perlindungan itu bisa terus berlanjut," tegasnya.

Adi berharap, Raperda tersebut dapat rampung dan disahkan menjadi Perda pada tahun ini, sehingga menjadi bentuk perlindungan nyata bagi para pekerja informal yang selama ini menjadi tulang punggung keluarga.

"Kami berharap para pekerja informal, miskin dan rentan di Tangerang Selatan bisa bekerja dengan lebih aman karena mereka dan keluarganya mendapatkan perlindungan serta jaminan masa depan yang lebih baik," pungkasnya.

 

 
 

 


 

 
 
 

 
 
 

 

 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved