Penjelasan Menteri Agama tentang Mengurus Jenazah Pasien Corona

Kemenag akan segera membuat Posko Corona/Covid 19 untuk menjawab keluhan-keluhan dari lapangan

Tayang:
Tribunnews/Jeprima
Menteri Agama Fachrul Razi 

TRIBUNBANTEN.COM - Hingga Sabtu (21/3/2020) siang, sudah ada 38 pasien positif corona di Indonesia meninggal. Pertanyaannya, bagaimana mengurus jenazahnya?

Dikutip dari Kemenag.go.id, Sabtu (21//3/2020), Menteri Agama Fachrul Razi, mengatakan jenazah pasien positif corona akan diurus tim medis dari rumah sakit rujukan yang ditunjuk resmi oleh pemerintah.

Petugas pemakaman harus memakai alat pelindung diri, semacam jas hujan plastik, yang harus dimusnahkan setelah pemakaman.

Pemakaman dapat dilakukan oleh pihak keluarga/pihak lain setelah mendapat petunjuk dari rumah sakit rujukan.

"Untuk jenazah muslim/muslimah, pengurusan jenazah tetap memperhatikan ketentuan syariah yang mungkin dilakukan, dan menyesuaikan dengan tata-cara sesuai petunjuk rumah sakit rujukan," kata ujar Menag di Jakarta, Sabtu (14/3/2020).

Dia menganjurkan pelaksanaan salat jenazah dilakukan di rumah sakit rujukan.

Atau bisa dilakukan di masjid yang sudah melalui pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh.

Salat pun dilakukan tanpa menyentuh jenazah.

"Kemenag akan segera membuat Posko Corona/Covid 19 untuk menjawab keluhan-keluhan dari lapangan, sekaligus mengintensifkan komunikasi dengan Posko RS Rujukan," ucap Menag.

Terkait teknis mengurus jenazah, Menag meminta petugas mengikuti petunjuk sebagai berikut:

Pertama, sebelum memandikan/semayamkan jenazah, petugas perlu melindungi diri dengan memastikan keamanan dan kebersihan dirinya terlebih dahulu.

Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:

1. Mengenakan pakaian pelindung, sarung tangan, dan masker. Semua komponen pakaian pelindung harus disimpan di tempat yang terpisah dari pakaian biasa.

2. Tidak makan, minum, merokok, maupun menyentuh wajah saat berada di ruang penyimpanan jenazah, autopsi, dan area untuk melihat jenazah.

3. Menghindari kontak langsung dengan darah atau cairan tubuh jenazah.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved