Virus Corona di Banten

Tak Ada Lockdown, Jokowi Pilih Kedaruratan Kesehatan dan PSBB, Apa Bedanya dengan Karantina ?

Tak ada lockdown di Indonesia. Yang ada adalah Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB). Apa bedanya PSBB dengan Lockdown dan karantina wilayah?

Editor: Yulis Banten
Kompas TV
Presiden Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020) di Istana Bogor. Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan Status Kedaruratan Kesehatan untuk Indonesia serta menerbitkan PP Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA  - Tak ada lockdown di Indonesia. Yang ada penetapan status Kedaruratan Kesehatan.

Kemudian Kedaruratan Kesehatan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Demikian langkah pemerintah seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghadapi pandemi virus Corona atau Covid-19 di Indonesia.

Presiden Jokowi kemudian menjelaskan alasan pemerintah pusat tidak memilih opsi lain selain PSBB.

Menurut Jokowi, Indonesia tidak bisa meniru negara lain yang menerapkan karantina wilayah atau lockdown dalam menghentikan penyebaran virus corona.

Dear PNS, WFH Diperpanjang Sampai 21 April, Tapi Dilarang Mudik Lebaran

"Kita harus belajar dari pengalaman dari negara lain. Tetapi Kita tidak bisa menirunya begitu saja," kata Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020).

Setiap negara kata Jokowi memiliki ciri khas masing masing.

Setiap negara memiliki karakter yang berbeda-beda.

"Baik itu luas wilayah, jumlah penduduk, kedisiplinan, kondisi geografis, karakter dan budaya, perekonomian masyarakat, kemampuan fisikal masyarakat, dan lainnya," katanya.

Panduan Mendaftar Nikah Secara Online di Kementerian Agama saat Pandemi Covid-19

Karena itu menurutnya, kebijakan yang diterapkan negara lain belum tentu efektif bila diterapkan di Indonesia.

Dalam mengambil keputusan menghadapi Pandemi Corona, pemerintah sangat hati-hati dan tidak gegabah.

"Karena itu, kita tidak boleh gegabah dalam merumuskan strategi, semuanya harus dihitung , semuanya harus dikalkulasi dengan cermat," katanya.

Penjelasan Pembatasan Sosial Berskala Besar 

PSBB dan Karantina Wilayah diatur dalam UU yang sama yakni UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Sementara Darurat Sipil diatur dalam Perppu No 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.

Namun dari tiga opsi yang berkembang, pemerintah memilih opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ada dalam UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Darurat Sipil yang Dimaksud Jokowi Seperti Ini, Koalisi LSM Langsung Protes

"Saya telah memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah Pembatasan Sosial Berskala besar atau PSBB," kata Presiden Jokowi.

Dalam UU tersebut sebenarnya ada beberapa opsi tindakan Kekarantinaan Kesehatan yang bisa diambil dalam kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Opsi yang disediakan oleh UU adalah Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, serta Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh pejabat Karantina Kesehatan.

Virus Corona | Covid-19- Jumlah pasien positif dan meninggal karena Covid-19 di Indonesia terus bertambah. Virus corona jenis baru ini menyerang saluran pernapasan.
Virus Corona | Covid-19- Jumlah pasien positif dan meninggal karena Covid-19 di Indonesia terus bertambah. Virus corona jenis baru ini menyerang saluran pernapasan. (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Apakah bedanya Karantina Wilayah dan PSBB ?

Definisi Karantina Wilayah:

Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Karantina Wilayah dalam UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan:

1. Ditetapkan oleh Pemerintah Pusat (Menteri)

2. Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara diatur oleh Peraturan Pemerintah

3. Dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut.

4. Wilayah yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh pejabat Karantina Kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di luar wilayah karantina.

5. Anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina.

Covid-19 atau Corona Diduga juga Menulari Kucing dan Anjing, Hati-hati dengan Hewan Peliharaanmu

6. Selama masa Karantina Wilayah ternyata salah satu atau beberapa anggota di wilayah tersebut ada yang menderita penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi maka dilakukan tindakan Isolasi dan segera dirujuk ke rumah sakit.

7. Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.

8. Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak itu dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.

Cegah virus corona
Cegah virus corona (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Definisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB):

PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

PSBB dalam UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan:

1. Ditetapkan oleh Pemerintah Pusat (Menteri)

2. Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara diatur oleh Peraturan Pemerintah

3. Bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang
terjadi antarorang di suatu wilayah tertentu.

4. Penyelenggaraan PSBB berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

5. Paling sedikit meliputi: a. peliburan sekolah dan tempat kerja; b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau; c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Dari penjelasan sesuai UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, perbedaan paling mencolok dari dua opsi PSBB dan Karantina Wilayah adalah PSBB membatasi kegiatan sedangkan Karantina Wilayah membatasi dan mengawasi keluar masuk penduduk di suatu wilayah.

Indonesia Kembangkan Vaksin Virus Corona, Anggarkan Rp20 Miliar

Perbedaan lainnya adalah dalam Karantina Wilayah kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.

Sedangkan PSBB tak mengatur tentang kewajiban pemerintah atas kebutuhan hidup dasar warga.

Namun kendati dan berkewajiban menanggung kebutuhan hidup dasar selama masa PSBB, pemerintah telah memutuskan pembebasan pembayaran listrik bagi 24 juta pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA).

Dalam konferensi pers Jokowi juga menyebut adanya 50 persen bagi 7 Juta pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi.

Keringanan biaya listrik ini akan berlaku selama tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni 2020.

Ilustras
Ilustras (Dok Tribun Jateng)

1.414 kasus corona di Indonesia

Kasus covid-19 atau virus corona di Indonesia semakin bertambah.

Data yang dihimpun pemerintah hingga Senin (30/3/2020) pukul 12.00 WIB menyebutkan ada tambahan 129 kasus baru pasien positif corona.

Hal ini menjadikan hingga kini total sudah ada 1.414 kasus pasien positif corona di Indonesia.

Kata Gubernur Banten Terkait Lockdown

Sementara itu pasien sembuh bertambah 11 orang, sehingga dengan total pasien sembuh berjumlah 75.

Adapun kasus kematian bertambah 8 orang, sehingga total kasus kematian berjumlah 122.

Demikian yang disampaikan juru bicara pemerintah penanganan covid-19, Achmad Yurianto dalam konferensi pers, Senin (30/3/2020).

Jubir pemerintah Achmad Yurianto.
Jubir pemerintah Achmad Yurianto. (BNPB)

Baca: Pandemi Corona, Ganjar Siapkan Bantuan Rp 1,4 T Bagi Warga Jateng

Ribuan Relawan Mendaftar

Sementara itu dikabarkan setidaknya sudah ada 5.816 orang telah mendaftarkan dirinya sebagai relawan Covid-19 hingga Sabtu (28/3/2020) lalu.

Alasan KPU, DPR, dan Kemendagri Sepakat Menunda Pilkada 2020

Dari jumlah tersebut, sebanyak mayoritas relawan mendaftarkan diri untuk tenaga non medis yakni 4.008 orang.

Sementara itu untuk relawan medis dan tenaga medis sebanyak 1.808 orang.

“Total relawan yang sudah mendaftar per tanggal 28 Maret 2020 pukul 17.00 WIB sebanyak 5.816 orang,” kata Ketua Umum Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia (MPBI) Dandi Prasetia dalam keterangannya di Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Minggu (29/3/2020) dilansir covid19.go.id.

Data yang terdaftar menunjukkan para relawan mendaftar dari berbagai wilayah di Indonesia.

Provinsi Jawa Barat diketahui menjadi daerah terbanyak yang mendaftar yakni mencapai 1.445 orang.

Berikutnya dari wilayah Jawa Timur sebanyak 559 orang, Banten 402 orang dan Jawa Tengah 348 orang.

“Terbanyak kedua dari DKI Jakarta yakni sebanyak 1.384 orang,” katanya.

Presiden Joko Widodo mengenalkan tujuh orang sebagai Staf Khusus Presiden untuk membantunya dalam pemerintahan pada sebuah acara perkenalan yang berlangsung dengan santai di veranda Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019) sore. Ketujuh staf khusus baru yang diperkenalkan Presiden Jokowi merupakan anak-anak muda berusia antara 23-36 tahun atau generasi milenial. Adapun ketujuh staf khusus baru yang diumumkan oleh Presiden Jokowi yaitu (kiri ke kanan) Andi Taufan Garuda Putra, Ayu Kartika Dewi, Adamas Belva Syah Devara, Gracia Billy Mambrasar, Putri Indahsari Tanjung, Angkie Yudistia, dan Aminuddin Maruf. Tribunnews/HO/Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris
Presiden Joko Widodo mengenalkan tujuh orang sebagai Staf Khusus Presiden untuk membantunya dalam pemerintahan pada sebuah acara perkenalan yang berlangsung dengan santai di veranda Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019) sore. Ketujuh staf khusus baru yang diperkenalkan Presiden Jokowi merupakan anak-anak muda berusia antara 23-36 tahun atau generasi milenial. Adapun ketujuh staf khusus baru yang diumumkan oleh Presiden Jokowi yaitu (kiri ke kanan) Andi Taufan Garuda Putra, Ayu Kartika Dewi, Adamas Belva Syah Devara, Gracia Billy Mambrasar, Putri Indahsari Tanjung, Angkie Yudistia, dan Aminuddin Maruf. Tribunnews/HO/Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris (Tribunnews/HO/Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris)

Sedangkan dari grafik usia, para relawan yang paling banyak mendaftar berasal dari kelompok usia produktif yakni 19-30 tahun sebanyak 2.364 orang laki-laki dan 1.856 orang perempuan.

Kelompok usia terbanyak kedua yakni dari 31 tahun sampai dengan 30 tahun sebanyak 636 laki-laki dan 225 perempuan.

Selanjutnya kelompok usia 41-50 tahun sebanyak 275 laki-laki dan 68 perempuan.

Kelompok usia 51-60 tahun sebanyak 75 orang laki-laki dan 25 perempuan.

“Kelompok usia di atas 60 tahun juga ada 5 orang laki-laki,” katanya.

Vaksin yang Paling Efektif Melawan Ancaman Besar

Selain itu, terdapat 85 laki-laki dan 48 perempuan yang terdaftar tanpa diketahui informasi mengenai umurnya.

Sebagai informasi, deksrelawan adalah platfrom digital nasional ini diinisiasi oleh BNPB dan dibantu oleh beberapa lembaga relawan kemanusiaan seperti MPBI, Save The Children, RedR Indonesia dan lainnya.

Tujuan dari deksrelawan ini adalah untuk membantu distribusi SDM relawan kepada organisasi-organisasi dan lembaga-lembaga yang membutuhkan.

Sebelumnya, Kepala BNPB sekaligus Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letjen Doni Monardo mengatakan tim relawan berperan penting dalam mengatasi wabah virus corona jenis baru tersebut.

“Tim relawan penting bagi kami hari ini karena konsepsi dalam penanganan wabah Covid-19 ini pemerintah tidak mungkin berdiri sendiri,” kata Doni di Gedung BNPB Jakarta, Rabu (25/3/2020).

(Tribunnews.com/Taufik Ismail/Wahyu Gilang P)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Jokowi Tidak Ambil Opsi Karantina Wilayah atau Lockdown Hadapi Pandemi Corona di Indonesia

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved