Virus Corona
Dear PNS, WFH Diperpanjang Sampai 21 April, Tapi Dilarang Mudik Lebaran
“Intinya adalah tiga minggu ke depan (PNS dan PPPK) tidak libur, tapi tetap kerja,” kata MenPAAN-RB Thahjo Kumolo.
Penulis: Abdul Qodir | Editor: Abdul Qodir
TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengumumkan sistem kerja dari rumah (work from home/WFH) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) diperpanjang hingga 21 April 2020 menyusul pandemi virus corona (Covid-19).
Tjahjo Kumolo mengingatkan agar ASN yang terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap produktif bekerja selama WFH. Selain itu, para PNS dan PPPK juga dilarang mudik Lebaran pada tahun ini.
“Intinya adalah tiga minggu ke depan (PNS dan PPPK) tidak libur, tapi tetap kerja,” kata MenPAAN-RB Thahjo Kumolo dalam jumpa pers melalui virtual di Jakarta, Senin (30/3).

Pada 16 Maret 2020, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Kementerian PANRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam surat edaran itu, PNS dan PPPK diminta melaksanakan kedinasan dari rumah hingga 31 Maret 2020.
Melalui surat edaran terbarunya, SE Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo memperpanjang masa WFH untuk ASN selama 21 hari hingga 21 April 2020.
• Update Corona: Jumlah Positif Corona Mencapai 1528 Orang dan 136 Pasien Meninggal
• BREAKING NEWS: Tiga Orang di Rumah Menpan RB Tjahjo Kumolo Positif Corona
Tjahjo mengatakan, perpanjangan sistem kerja WFH bagi PNS dan PPPK ini diambil setelah mencermati perkembangan penyebaran virus corona di Tanah Air yang makin meningkat.
Dalam surat edaran terbarunya, Tjahjo meminta meminta seluruh sekretaris yang ada di kementerian/lembaga, sekretaris daerah, maupun para kepala derah agar mengawasi proses WFH para PNS dan PPPK.
Adapun sistem kerja yang ada di daerah, pengaturannya diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing sehingga tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat.
“Untuk daerah diserahkan kebijakannya kepada kepala daerah, tidak otomatis semua sama. Mencermati terhadap perkembangan penyebaran virus corona yang ada di tiap-tiap daerah,” kata Tjahjo.
• Update Corona Banten 31 Maret 2020: Sudah 142 Orang Positif, 4 Meninggal Dunia
Tjahjo juga meminta kepada PNS dan PPPK untuk mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kepala BNPB sebagai satuan gugus tugas penanganan bencana wabah Covid-19.
PNS dan PPPK juga diminta membantu mengedukasi atau menyosialisasi program pencegahan pandemi virus corona ke masyarakat. Di antaranya mengimbau agar masyarakat untuk tidak mudik ke kampung halaman dan menjaga jarak antara satu sama lain (social distancing).

Banyak PNS Terpapar Corona
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana meminta para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Badak Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mendata PNS dan PPPK yang terpapar virus corona.
PPK dan BKD diminta untuk mengklasifikasikan PNS dan PPPK yang terpapar ke dalam empat kategori, yaitu orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pemantauan (PDP), positif Covid-19, maupun orang yang sudah sembuh dari Covid-19, atau bahkan meninggal dunia melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).