Virus Corona di Banten

Sabtu Besok Kawasan Tangerang Raya Mulai Diberlakukan PSBB, Jangan Berkerumun Bisa Dibubarkan

Mulai hari Sabtu (19/4/2020), wilayah Tangerang Raya mulai diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Tayang:
Editor: Yulis Banten
Istimewa
Petugas Dishub Kota Tangerang memberi sosialisasi PSBB Tangerang Raya kepada pengendara sepeda motor di salah satu ruas jalan Kota Tangerang, Rabu (15/4/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG -  Mulai hari Sabtu (19/4/2020), wilayah Tangerang Raya mulai diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pemberlakuan PSBB di Tangerang Raya ini meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang

Setelah PSBB diberlakukan, warga dilarang berkerumun maksimal 5 orang. Jika nekat, akan dibubarkan atau diamankan petugas.

Pemberlakuan PSBB di Tangerang Raya ini setelah Menteri Kesehatan menyetujui usulan ketiga wilayah tersebut untuk memberlakukan PSBB. 

Persetujuan tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang Penetapan PSBB di Tangerang Raya.

Kemudian ditindaklanjuti dengan penetapan pemberlakuan PSBB oleh Gubernur Banten yang menetapkan PSBB di Tangerang Raya berlaku mulai Sabtu

Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya mulai Sabtu (18/4/2020) hingga Minggu (3/5/2020).

Penetapan PSBB tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep. 140-Huk/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan.

"PSBB ini mulai dilaksanakan dari tanggal 18 April 2020 sampai dengan 3 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," jelas Wahidin dalam keterangan resminya, Kamis (16/4/2020).

"Saya telah menerbitkan Pergub berikut SK Gubernur yang mengatur pemberlakuan PSBB di Tangerang Raya. Hal ini diharapkan agar penerapannya di ketiga wilayah tersebut dapat berjalan efektif," ujar Wahidin.

Wahidin menyatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

 

Gubernur Banten, Wahidin Halim, usai Rapat Penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB), bersama Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah dan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, di Pendopo Tangerang, Kota Tangerang, Minggu (15/3/2020).
Gubernur Banten, Wahidin Halim, usai Rapat Penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB), bersama Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah dan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, di Pendopo Tangerang, Kota Tangerang, Minggu (15/3/2020). (TRIBUNJAKARTA/Jaisy Rahman Tohir)

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Sementara, lanjut Wahidin, untuk Pergub nomor 16 tahun 2020 ini, bertujuan untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan atau barang dalam menekan penyebaran Covid-19.

"Untuk koordinasi, pengerahan sumber daya dan operasional pelaksanaan PSBB diatur oleh Bupati atau Wali Kota," ucap Wahidin.

Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dimaksud akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Update Corona 17 april 2020

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved