Virus Corona di Banten
Sabtu Besok Kawasan Tangerang Raya Mulai Diberlakukan PSBB, Jangan Berkerumun Bisa Dibubarkan
Mulai hari Sabtu (19/4/2020), wilayah Tangerang Raya mulai diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Mulai hari Sabtu (19/4/2020), wilayah Tangerang Raya mulai diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pemberlakuan PSBB di Tangerang Raya ini meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.
Setelah PSBB diberlakukan, warga dilarang berkerumun maksimal 5 orang. Jika nekat, akan dibubarkan atau diamankan petugas.
Pemberlakuan PSBB di Tangerang Raya ini setelah Menteri Kesehatan menyetujui usulan ketiga wilayah tersebut untuk memberlakukan PSBB.
Persetujuan tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang Penetapan PSBB di Tangerang Raya.
Kemudian ditindaklanjuti dengan penetapan pemberlakuan PSBB oleh Gubernur Banten yang menetapkan PSBB di Tangerang Raya berlaku mulai Sabtu
Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya mulai Sabtu (18/4/2020) hingga Minggu (3/5/2020).
Penetapan PSBB tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep. 140-Huk/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan.
"PSBB ini mulai dilaksanakan dari tanggal 18 April 2020 sampai dengan 3 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," jelas Wahidin dalam keterangan resminya, Kamis (16/4/2020).
"Saya telah menerbitkan Pergub berikut SK Gubernur yang mengatur pemberlakuan PSBB di Tangerang Raya. Hal ini diharapkan agar penerapannya di ketiga wilayah tersebut dapat berjalan efektif," ujar Wahidin.
Wahidin menyatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Sementara, lanjut Wahidin, untuk Pergub nomor 16 tahun 2020 ini, bertujuan untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan atau barang dalam menekan penyebaran Covid-19.
"Untuk koordinasi, pengerahan sumber daya dan operasional pelaksanaan PSBB diatur oleh Bupati atau Wali Kota," ucap Wahidin.
Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dimaksud akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Update Corona 17 april 2020
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/dishub-sosialisasi-psbb.jpg)