Kejahatan Naik 11,8 Persen Bersamaan Pandemi Corona dan Dibebaskannya Hampir 39 Ribu Napi

Seorang pelaku pelaku pencurian di antaranya ditembak mati oleh polisi setelah melukai petugas dengan senjata tajam saat hendak ditangkap.

Editor: Abdul Qodir
Sripoku
Ilustrasi pencurian 

TRIBUNBANTEN.COM - Tindak kejahatan sebulan terakhir di Indonesia meningkat 11,8 persen bersamaan pandemi virus corona dan pembebasan puluhan ribu narapidana.

Kejadian ini telah menciptakan kekhawatiran di masyarakat dan "PR" baru kepolisian setelah tugas pengamanan terkait status pandemi virus corona sebagai bencana nasional.

"Untuk situasi kamtibmas dan tren kejahatan di beberapa minggu terakhir. Hasil evaluasi pada minggu ke-15 dan ke-16, secara keseluruhan mengalami peningkatan sebesar 11,80 persen," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/4/2020).

Asep merinci, tindak kejahatan yang belakangan ini terjadi didominasi kejahatan dengan pemberatan atau curat, khususnya pencurian di minimarket dan sepeda motor.

Atas kejadian ini, pimpinan Polri telah mengintruksikan jajaran kepolisian di seluruh daerah untuk meningkatkan pengamanan di masyarakat dan menindak tegas para pelaku kejahatan, tidak terkecuali penjahat kambuhan yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan.

Berikut Sebaran 590 Pasien Covid-19 yang Meninggal Dunia di 29 Provinsi

 

 

Contoh meningkatkan kejahatan terjadi di ibu kota, Jakarta.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkapkan kejahatan yang banyak terjadi belakangan ini adalah pencucian dengan pemberatan di tempat umum, yakni minimarket dan sepeda motor.

"Pada bulan Maret 2020 dibandingkan dengan Maret 2019 yang lalu, beberapa memang ada penurunan. Tapi ada sektor yang meningkat misalkan curat dan curanmor. Pencurian di tempat-tempat minimarket ini memang meningkat," kata Yusri.

Kepolisian menduga pergeseran tindakan kriminal di tempat umum karena saat ini masyarakat lebih banyak beraktivitas di dalam rumah. Sementara, tempat umum seperti di jalan dan pertokoan terbilang sepi.

"Jadi, mereka mencari tempat yang kosong dan ditinggal penghuninya khususnya di minimarket," ungkapnya.

Ilustrasi tempat kejadian kejahatan
Ilustrasi tempat kejadian kejahatan (Pexels.com)

Salah satu kasus kejahatan yang dilakukan narapidana yang baru dibebaskan terjadi di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu, 12 April 2020.

Dua mantan narapidana yang baru bebas setelah mendapat asimilasi menodong perempuan penumpang angkutan kota (angkot). Tas korban berisi sejumlah barang berharga seperti telepon seluler (ponsel) dirampas kedua pelaku.

Seorang pelaku pelaku pencurian di antaranya ditembak mati oleh polisi setelah melukai petugas dengan senjata tajam saat hendak ditangkap di tempat persembunyiannya.

Untuk mengantisipasi dan meminimalisir kejahatan tersebut, jajaran Polda Metro Jaya melaksanakan patroli skala besar di daerah rawan dan pengerahan polisi berpakain bebas yang memantau potensi pelaku kriminal.

27 Napi Baru Dibebaskan Ditangkap Lagi

Sebanyak 27 narapidana atau napi yang baru dibebaskan dan menjalani program asimilasi, kembali berurusan dengan pihak kepolisian setelah mereka melakukan aksi kejahatan.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Listyo Sigit mengatakan hingga kini sudah ditangkap 27 napi yang baru dibebaskan, karena melakukan aksi kriminal di beberapa daerah.

"Minggu kemarin kan catatan kami ada 13, sekarang bertambah jadi 27 narapidana. Mereka sudah ditangkap, diproses hukum lagi," ungkap Listyo saat dihubungi, Selasa (21/4/2020).

Mantan Kabid Propam Polri ini mengungkapkan 27 narapidana ini merupakan bagian kecil dari 38.822 napi dan anak-anak yang telah dibebaskan baik melalui program asimilasi maupun integrasi.

"Narapidana yang kembali melakukan aksi kejahatan persentasenya ada 0,07 persen," tuturnya.

Jenderal bintang tiga ini menambahkan ‎beberapa kejahatan yang dilakukan para narapidana kambuhan yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (coranmor), pencurian dengan kekerasan (curas) hingga unsur pelecehan seksual dan lainnya.

Ilustrasi lapas
Ilustrasi lapas (Pexels.com)

Hampir 39 Ribu Napi Dibebaskan

Pada 30 Maret 2020, Menkumham Yasonna Laoly mengeluarkan surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Bersamaan itu, Yasonna menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM  RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Napi dan tahanan anak yang bisa bebas melalui asimilasi di rumah adalah mereka yang telah menjalani hukuman minimal 2/3 masa pidana jatuh sampai tanggal 31 Desember 2020. Sementara bagi anak ditentukan 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

Dan sejak 1 April 2020, para kepala lapas atau kepala rutan di Indonesia mulai membebaskan para napi kasus pidana umum yang memenuhi syarat untuk dilepaskan.

Yasonna beralasan pembebasan kepada ratusan ribu narapidana dan anak dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona di dalam lapas dan rutan, khususnya yang kelebihan kapasitas.

"Hingga Senin, 20 April 2020 pukul 07.00 WIB, sudah sebanyak 38.882 narapidana dan anak yang dibebaskan.

Sebanyak 36.641 narapidana dibebaskan melalui mekanisme asimilasi, sisanya sebanyak 2.181 melalui integrasi.

"Hingga saat ini yang keluar dan bebas 38.882. Melalui asimilasi 36.641 dan integrasi 2.181 Narapidana dan Anak," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktotat Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti.

Semula, Yasonna selaku Menkumham menargetkan sekitar 30.000 hingga 35.000  narapidana dan anak dapat keluar dan bebas melalui program asimilasi dan integrasi.

Namun, hingga kini Kemenkumham belum dapat memastikan sampai kapan pembebasan para narapidana dan anak akan dihentikan.

"Sampai berhentinya darurat Covid-19 sesuai dengan penetapan pemerintah, Pasal 23 Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020," kata Rika. (Tribun network/ilh/fel/coz)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved