Napi Dibebaskan Kumat Lakukan Kejahatan, Seperti Ini Respons Kapolri dan Yasonna Laoly
Saya perintahkan jajaran hingga ke daerah menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang tertangkap tangan
TRIBUNBANTEN.COM, - Kapolri Jenderal Idham Aziz menginstruksikan jajaran kepolisian meningkatkan pengamanan dan menindak tegas pelaku kejahatan menyusul adanya kebijakan pembebasan puluhan ribu narapidana atau napi dari lapas melalui asimilasi dan integrasi oleh Kemenkumham.
Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1238/IV/OPS.2/2020 tentang antisipasi tindak kriminal usai pembebasan narapidana program asimilasi dan integrasi saat pandemi Corona atau Covid-19.
Surat ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto selaku Kepala Operasi Terpusat (Kaopspus) Kontinjensi Aman Nusa II-Penanganan Covid-19 Tahun 2020.
Surat telegram itu mengarahkan para Kasatgaspus, Kasubsatgaspus, Kaopsda, Kasatgasda, Kaopsres, dan Kasatgasres mengedepankan preventif dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Hal itu untuk mencegah meningkatnya angka kejahatan, khususnya kejahatan jalanan.
Agus meminta jajaran kepolisian di seluruh daerah untuk mengantisipasi dan meminimalisir kejahatan jalanan yang dilakukan para napi itu.
"Saya perintahkan jajaran hingga ke daerah
agar menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang tertangkap tangan, terutama para pelaku yang membahayakan keselamatan masyarakat," kata Agus.
• Kejahatan Naik 11,8 Persen Bersamaan Pandemi Corona dan Dibebaskannya Hampir 39 Ribu Napi
Dalam surat telegram kapolri itu, kepolisian daerah diminta bekerjasama dengan pihak lapas di wilayah masing-masing untuk pemetaan para narapidana yang mendapatkan pembebasan.
Polri akan memetakan wilayah rentan kejahatan di setiap satuan kewilayahan yang berisi data atau informasi riwayat kejahatan, waktu kejadian, dan modus.
Petugas akan menjaga lokasi rawan, serta meningkatkan patroli guna mengantisipasi tindak pidana khususnya tindak pidana jalanan.
Polri juga bekerja sama dengan pemerintah daerah hingga tingkat RT/RW untuk pengawasan dan pembinaan terhadap para narapidana tersebut.
Polri juga mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait untuk membina narapidana asimilasi agar lebih produktif agar bisa memenuhi kebutuhan hidupnya selepas bebas dari lapas.
Dicontohkan, mantan napi dapat produktif dengan dilatih membuat masker dengan menggunakan sarana Balai Latihan Kerja, mengikuti program padat karya, dan proyek yang bersumber dana desa.

Tindak kejahatan sebulan terakhir di Indonesia meningkat 11,8 persen bersamaan pandemi virus corona dan dibebaskannya puluhan ribu narapidana dengan program asimilasi dan integrasi.
Polri mendata, baru 27 mantan napi yang baru dibebaskan lewat asimilasi berkaitan pandemi corona, yang ditangap kembali oleh kepolisian.