Petugas Kaget Buka Dua Tas Ransel Berisi 29.600 Lembar Uang Rp 100 Ribu Palsu
Dua orang yang di dalam mobil langsung kami tangkap berikut barang bukti. Kami bawa ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut
TRIBUNBANTEN.COM - Petugas Operasi Ketupat mencegat mobil Kijang kapsul bernomor polisi F 1763 AQ di pos pemeriksaan Cikunir, Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (12/5) petang.
Pencegatan itu dilakukan karena mobil bernomor polisi luar Tasikmalaya dan pengecekan pemakaian masker serta physical distancing.
Saat mengecek kendaraan termasuk kabin, petugas menemukan dua ransel di jok belakang. Setelah dibuka, isinya uang.
“Petugas curiga dan menyuruh mobil untuk menepi. Kami mengontak pihak Bank Indonesia (BI) untuk memastikan keaslian uang,” ujar Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana didampingi Kepala Kantor Perwakilan BI (KPBI) Tasikmalaya Heru Saptaji di Mapolres Tasikmalaya, Rabu (13/5/2020).
Begitu tiba di lokasi, petugas BI langsung memeriksa. Semua yang ada di situ terkejut. Dua ransel berisi uang pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 2,96 miliar itu dipastikan palsu.
“Dua orang yang di dalam mobil langsung kami tangkap berikut barang bukti. Kami bawa ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut,” ucap Hendria.
Dari pengembangan penyelidikan, Satreskrim menangkap lagi dua orang lainnya.
Selain uang palsu senilai hampir Rp 3 miliar berikut Kijang kapsul bernopol F 1763 AQ, polisi juga menangkap empat orang yang merupakan warga Tangerang, Jakarta, dan Cianjur.
Empat orang yang ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial MD, NF, MS, dan JU.
Hendria mengimbau warga tidak perlu resah karena dipastikan para pemilik yang ditangkap belum sempat mengedarkan uang palsu senilai hampir Rp 3 miliar itu.
"Memang motif mereka ingin mengubah uang palsu itu jadi asli. Jadi saya mengimbau warga tetap tenang," katanya.
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya AKP Siswo De Cuellar Tarigan mengatakan para tersangka sedang mencari orang pintar.
“Mereka itu orang Jakarta, Tangerang, dan Cianjur. Mereka mencari orang pintar yang bisa mengubah uang palsu menjadi asli,” ujarnya.
Polisi masih mengembangkan kasus ini, terutama untuk melacak asal para tersangka mendapatkan begitu banyak uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 29.600 lembar.
Para tersangka dikenai Pasal 36 ayat 2 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.