Melanggar PSBB? Ini Sanksinya

Sekretaris Kecamatan Tangerang, Abu Sofyan menjelaskan, sanksi diberikan kepada para pelanggar PSBB

Warta Kota/Andika Panduwinata
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menghukum warga yang kedapatan melanggar aturan PSBB seperti tidak memakai masker, di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Kamis (14/5/2020). 

TRIBUNBANTEN.COM - Penerapan sanksi dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB) fase kedua di Tangerang Raya mulai diterapkan Kamis (14/5/2020).

Masa PSBB tahap kedua ini akan berakhir pada 17 Mei 2020 mendatang.

Sekretaris Kecamatan Tangerang, Abu Sofyan menjelaskan, sanksi diberikan kepada para pelanggar PSBB.

Pihaknya melakukan patroli di sejumlah titik keramaian.

"Hari ini kami gelar operasi di Pasar Anyar. Sebanyak 44 pelanggar diamankan," ujar Abu kepada Wartakotalive.com, Kamis (14/5/2020).

Mereka yang melanggar dibawa ke kantor Kecamatan Tangerang. Kemudian dilakukan rapid test kepada warga tersebut.

"Mereka yang melanggar ini tidak pakai masker, berkerumun dan berboncengan tidak sama sesuai alamatnya," ucapnya.

Operasi ini akan digelar hingga 3 hari ke depan.

Dia mengatakan, dari hasil rapid test, ke- 44 orang ini dinyatakan negatif virus corona atau Covid-19.

"Jika pelanggar ada yang positif, akan kami isolasi di puskesmas. Lalu dirujuk ke RSUD Kota Tangerang," kata Abu.

Sanksi juga diterapkan di wilayah Kabupaten Tangerang.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melakukan inspeksi di check point Pasar Kemis melihat langsung warga yang tidak memakai masker dan langsung dihampirinya.

Seperti dia memakaikan masker kepada ibu dan anak yang melintas di Jalan Raya Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Ahmed Zaki menjelaskan, selain memantau langsung proses penerapan PSBB, dia juga menindak pengendara motor yang tidak menggunakan masker.

"Dikasih sanksi push up sebanyak 10 kali yang melanggar. Dan kepada masyarakat pejalan kaki yang tidak menggunakan masker saya kasih masker agar lebih aman di tengah mewabahnya Covid-19 ini," katanya, Kamis (14/5/2020).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved