Melanggar PSBB? Ini Sanksinya

Sekretaris Kecamatan Tangerang, Abu Sofyan menjelaskan, sanksi diberikan kepada para pelanggar PSBB

Warta Kota/Andika Panduwinata
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menghukum warga yang kedapatan melanggar aturan PSBB seperti tidak memakai masker, di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Kamis (14/5/2020). 

Dia menambahkan, inspeksi dilakukan di Pasar Kemis karena kecamatan yang padat penduduk.

Selain itu, Pasar Kemis ini berada di peringkat kedua terbanyak penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tangerang

"Semoga penindakan ini dapat memberi efek jera terhadap pengendara yang tidak menggunakan masker. "

"Kita harus sudah sadar karena memakai masker itu wajib untuk menjaga dan memutus rantai Covid-19 ini," tutur Bupati Ahmed Zaki Iskandar.

Pejalan kaki yang sedang melintas bernama Susi (43) sempat diberhentikan Ahmed Zaki Iskandar.

Saat itu, Susi sedang menggendong anaknya yang masih balita.

"Saya lewat mau membeli takjil untuk berbuka puasa,tapi saya lupa enggak membawa masker," kata Susi.

"Di jalan saya dihampiri Pak Bupati, beliau memberi saya masker dan memakaikan masker itu kepada saya dan anak saya," ucap Susi.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Hukuman Bagi Pelanggar PSBB di Kabupaten Tangerang Mulai Berlaku Hari Ini Kamis 14 Mei 2020

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved