Bagaimana Warga yang Tidak Mampu Bayar Iuran BPJS Kesehatan?
Lalu untuk mendapatkan layanan lagi saat peserta ingin berobat, peserta harus melunasi tagihan lebih dulu
TRIBUNBANTEN.COM - Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi ini dan menuai beragam reaksi publik.
Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai berlaku pada 1 Juli 2020.
Kenaikan berlaku untuk kelas I dan kelas II mandiri.
Perincian kenaikan iuran:
* Kelas 1 Rp 150.000
* Kelas 2 Rp 100.000
* Kelas 3 Rp 25.500 (Rp 42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp 16.500)
Kenaikan pada iuran kelas I diketahui hampir 100 persen.
Diminta turun kelas
Sebelumnya, pada April-Juni 2020 peserta kelas I hanya membayar Rp 80.000.
Artinya untuk Kelas I naik Rp 70.000.
Sementara itu untuk peserta kelas II sebelumnya hanya membayar Rp 51.000.
Jadi naiknya Rp 49.000.
Banyak warganet mengeluh tak mampu membayar. Lalu muncul pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyuruh peserta turun kelas jika tak mampu.
Sebenarnya bagaimana sebaiknya bagi masyarakat yang tidak mampu bayar? Apakah turun kelas adalah solusi yang tepat? Ataukah peserta bisa berhenti dari kepesertaan BPJS?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/pelayanan-bpjs-kesehatan.jpg)