Bagaimana Warga yang Tidak Mampu Bayar Iuran BPJS Kesehatan?

Lalu untuk mendapatkan layanan lagi saat peserta ingin berobat, peserta harus melunasi tagihan lebih dulu

TRIBUNKALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Sejumlah petugas melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional di kantor BPJS Kesehatan di Jalan Abdul Wahab Syachranie, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (10/2/2020). Sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019, iuran BPJS Kesehatan dipastikan naik untuk tiap kelasnya.Diharapkan biaya yang naik berdampak pada pelayanan yang juga meningkat. 

TRIBUNBANTEN.COM - Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi ini dan menuai beragam reaksi publik.

Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

Kenaikan berlaku untuk kelas I dan kelas II mandiri.

Perincian kenaikan iuran:

* Kelas 1 Rp 150.000

* Kelas 2 Rp 100.000

* Kelas 3 Rp 25.500 (Rp 42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp 16.500)

Kenaikan pada iuran kelas I diketahui hampir 100 persen.

Diminta turun kelas

Sebelumnya, pada April-Juni 2020 peserta kelas I hanya membayar Rp 80.000.

Artinya untuk Kelas I naik Rp 70.000.

Sementara itu untuk peserta kelas II sebelumnya hanya membayar Rp 51.000.

Jadi naiknya Rp 49.000.

Banyak warganet mengeluh tak mampu membayar. Lalu muncul pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyuruh peserta turun kelas jika tak mampu.

Sebenarnya bagaimana sebaiknya bagi masyarakat yang tidak mampu bayar? Apakah turun kelas adalah solusi yang tepat? Ataukah peserta bisa berhenti dari kepesertaan BPJS?

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved