Bagaimana Warga yang Tidak Mampu Bayar Iuran BPJS Kesehatan?

Lalu untuk mendapatkan layanan lagi saat peserta ingin berobat, peserta harus melunasi tagihan lebih dulu

TRIBUNKALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Sejumlah petugas melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional di kantor BPJS Kesehatan di Jalan Abdul Wahab Syachranie, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (10/2/2020). Sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019, iuran BPJS Kesehatan dipastikan naik untuk tiap kelasnya.Diharapkan biaya yang naik berdampak pada pelayanan yang juga meningkat. 

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menyatakan terkait naiknya iuran, peserta bisa menyesuaikan dengan kemampuan membayarnya.

Jika memang masuk kategori tidak mampu bisa melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial setempat untuk dapat didaftarkan ke Penerima Bantuan Iuran (PBI), baik pusat maupun daerah.

"Kalau berhenti karena ini program wajib ya enggak bisa," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (16/5/2020).

Menurut Iqbal, tidak bisa berhenti membayar iuran bulanan BPJS. Hal itu akan menyebabkan tunggakan.

"Berhenti membayar berarti ada tunggakan dan kartunya nonaktif," kata dia.

Menurut pasal 42 Perpres 64/2020 dijelaskan mengenai denda yang harus dibayarkan pada 2020 adalah 2,5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups (ICBG).

Pada 2021 dendanya naik menjadi 5 persen dari perkiraan biaya paket ICBG. Lalu untuk mendapatkan layanan lagi saat peserta ingin berobat, peserta harus melunasi tagihan lebih dulu.

Sebagaimana diketahui, peserta BPJS tidak hanya satu jenis.

Menurut laman Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), peserta BPJS Kesehatan ada 2 kelompok, yaitu:

1. PBI Jaminan Kesehatan

Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.

Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

2. Bukan PBI jaminan kesehatan

Peserta bukan PBI jaminan kesehatan terdiri dari:

* Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya.

* Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya.

* Bukan pekerja dan anggota keluarganya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Mampu Bayar Iuran BPJS, Apakah Solusinya Hanya Turun Kelas?"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved