Virus Corona
Salah Bisa Fatal, Ini Protokol Lengkap Penanganan dan Pemakaman Jenazah Covid-19 yang Benar
Jenazah ditansportasikan ke rumah sakit setelah ditutup semua lubang tubuhnya dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang kedap air.
Penulis: Abdul Qodir | Editor: Abdul Qodir
TRIBUNBANTEN.COM - Di sejumlah daerah, pihak keluarga memaksa agar jenazah pasien positif Covid-19 maupun PDP Covid-19 yang merupakan anggota keluarganya dibawa pulang dan dimakamkan di kampung halamannya.
Padahal, untuk pasien yang telah dinyatakan positif Covid-19 masih terdapat virus corona dan berpotensi menyebar kepada orang yang melakukan kontak terhadap jenazah tersebut jika tidak ditangani sesuai protokol kesehatan yang benar.
Pada 25 Maret 2020, sempat viral video jenazah perempuan pasien PDP Covid-19 di Kolaka Sulawesi Tenggara yang dibawa pulang paksa oleh keluarganya.
Bahkan, pihak keluarga membuka plastik pembungkus jenazah yang telah dipasang pihak rumah sakit.
Kejadian itu sempat membuat keresahan akan adanya penyebaran virus corona akibat kontak dengan jenazah tersebut.
Baru pada 3 April 2020, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi menyampaikan informasi dari dinas kesehatan setempat bahwa hasil swab atas pasien PDP tersebut adalah negatif corona.
Terkini, kabar lebih mengejutkan datang dari Sidoarjo, Jawa Timur.
Sebanyak 15 warga dari satu dusun di Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dipastikan positif terinfeksi virus corona atau Covid-19 setelah membuka plastik pembungkus hingga memandikan jenazah pasien positif corona itu.
Selain belasan warga positif corona, sejumlah warga lainnya dinyatakan menjadi Pasien Dalam Pengawasan atau PDP Covid-19.
• Nekat Buka Plastik dan Mandikan Jenazah Pasien Corona, 15 Orang Langsung Positif Covid-19
Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan protokol kesehatan atau SOP untuk penanganan atau pengurusan jenazah pasien positif Covid-19 maupun PDP Covid-19.
Berikut Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 dan Perlindungan Masyarakat Penanganan Jenazah Covid-19 atau Jenazah PDP yang Menunggu Hasil Lab RT-PCR, sebagaimana dilansir laman resmi pemerintah, covid19.go.id:
PROTOKOL PENCEGAHAN PENULARAN COVID-19 DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT PENANGANAN JENAZAH COVID-19 ATAU JENAZAH PDP YANG MENUNGGU HASIL LAB RT-PCR
Dasar Pertimbangan
• Bahwa penularan Covid-19 adalah melalui droplet (aerosol), fomites, kontak erat, dan kemungkinan faeces. Tetapi karena perkembangan Covid-19 belum seluruhnya diketahui (penularan melalui udara belum terbukti, adanya penularan melalui aerosol, dan di sisi lain ditemukan virus nCov-2 di benda mati hingga 9 hari), maka kewaspadaan kesehatan masyarakat tetap harus diterapkan.
• Bahwa selain pada penyakit tertentu seperti Ebola, Marburg, dan Cholera, pada umumnya
jenasah tidak infeksius. Jenasah Covid-19 dapat infeksius apabila memperoleh perlakuan tertentu, terutama keluarnya cairan/aerosol dari saluran napas dan paru atau percikan lain.
• Bahwa keselamatan dan kesehatan setiap orang di dekat jenazah adalah prioritas.
Mereka harus memperhatikan kebersihan tangan, jarak dengan jenasah dan jarak antar-individu, dan Alat Perlindungan Diri (APD).
• Bahwa martabat, budaya dan agama jenazah dan keluarganya harus tetap dihormati dan dilindungi.
• Bahwa jenazah tidak direkomendasikan untuk diawetkan oleh WHO, maka pemakaman sebaiknya dilakukan dalam 24 jam pertama. Namun demikian, diketahui juga bahwa formaldehyde merupakan bahan yang lazim digunakan untuk menginaktivasi virus serta lazim digunakan untuk mendesinfeksi jenazah dengan penyakit menular.
• Bahwa kematian pasien Covid-19 dapat terjadi di dalam maupun di luar rumah sakit.
• Petugas agar mengelola situasi, menjaga keseimbangan antara hak keluarga, kebutuhan untuk menyelidiki penyebab kematian, dan risiko penularan.
Penyiapan dan Pembungkusan Jenazah dari luar Rumah Sakit Sebelum Dipindahkan ke Ruang Pemulasaraan Jenazah di Fasyankes
• Pada kejadian kematian di luar rumah sakit, Petugas Pemeriksa Jenazah (PPJ) melakukan penapisan dugaan penyebab kematian. Apabila kematian dinyatakan berhubungan dengan Covid-19, maka jenazah ditansportasikan ke rumah sakit setelah ditutup semua lubang tubuhnya dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang kedap air. Bila tidak ada kantong jenazah yang kedap air maka bisa diganti dengan plastik pembungkus.
• Pastikan bahwa petugas yang kontak dengan jenazah menerapkan kewaspadaan standar sesuai dengan tingkat risiko dan kontaknya.
• Petugas harus memakai APD (penutup kepala, face shield atau google dan masker medis, dan gaun (bukan coverall) yang tidak tembus cairan) selama transport ke rumah sakit.
• Setelah tiba di ruang pemulasaraan jenazah di rumah sakit maka petugas yang mendampingi jenazah selama transport wajib melepas semua APD saat tiba di rumah sakit dan segera melakukan cuci tangan dengan sabun.
Penyiapan dan Pembungkusan Jenazah dari dalam Rumah Sakit Sebelum Dipindahkan ke Ruang Pemulasaraan Jenazah
• Tindakan swab nasofaring atau pengambilan sampel lainnya dilakukan oleh petugas yang ditunjuk di ruang perawatan sebelum jenazah dijemput oleh petugas kamar jenazah.
• Petugas kamar jenazah yang akan menjemput jenazah, membawa:
a. Alat Pelindung Diri (APD) berupa: masker surgikal, goggle/kaca mata pelindung, apron plastik, dan sarung tangan/hand schoen non-steril.
b. Kantong jenazah. Bila tidak tersedia kantong jenazah, disiapkan plastik pembungkus.
c. Brankar jenazah dengan tutup yang dapat dikunci.
• Peralatan medis dilepaskan dari jenazah, termasuk selang infus, kateter, dan tube lain.
• Pastikan bahwa cairan tubuh tidak keluar dari lubang tubuh (menutupnya dengan kapas), dan bekas suntikan ditutup dengan plester kedap air.
• Cegah keluarnya aerosol, dengan cara tidak terlalu banyak menekan tubuh jenazah.
• Setelah itu jenazah dapat dipindahkan ke brankar jenazah, lalu brankar ditutup dan dikunci rapat.
• Semua APD yang digunakan selama proses pemindahan jenazah dibuka dan dibuang diruang perawatan. Kemudian petugas segera melakukan cuci tangan dengan sabun.
• Selama perjalanan jenazah dipindahkan ke kamar jenazah, petugas tetap menggunakan masker surgikal.
• Mobil yang dipakai untuk transportasi setelah selesai dilakukan desinfeksi oleh petugas.
• Update Corona Minggu 17 Mei: Positif Corona Mencapai 17.514, Meninggal 1.148, Sembuh 4.129
Proses Dekontaminasi Jenazah Saat Tiba di Ruang Pemulasaraan Jenazah
• Petugas kamar jenazah harus memberikan penjelasan kepada keluarga mengenai tata laksana pada jenazah yang meninggal dengan penyakit menular, terutama pada kondisi pandemi Covid-19.
• Pemulasaraan jenazah dengan penyakit menular atau sepatutnya diduga meninggal karena penyakit menular harus dilakukan desinfeksi terlebih dahulu.
• Embalming (pengawetan jenazah) tidak dianjurkan oleh WHO.
• Desinfeksi jenazah dilakukan oleh tenaga yang memiliki kompetensi untuk itu, yaitu:
Dokter spesialis forensik dan medikolegal dan teknisi forensik dengan menggunakan Alat
Pelindung Diri (APD) lengkap:
a. Shoe cover atau sepatu boots.
b. Apron gaun lebih diutamakan.
c. Masker N-95.
d. Penutup kepala atau head cup.
e. Goggle atau face shield.
f. Hund schoen/sarung tangan bedah non-steril.
• Bahan desinfeksi jenazah dengan penyakit menular menggunakan larutan formaldehyde 10% atau lebih dengan paparan minimal 30 menit dengan teknik intraarterial (bila memungkinkan), intrakavitas dan permukaan saluran pernapasan. Setelah dilakukan tindakan desinfeksi, dipastikan tidak ada cairan yang menetes atau keluar dari lubang-lubang tubuh.
Bila terdapat penolakan penggunaan formaldehyde, maka dapat dipertimbangkan penggunaan klorin dengan pengenceran 1:9 atau 1:10 untuk teknik intrakavitas dan permukaan saluran napas.
Proses Memandikan Jenazah
• Tindakan pemandian jenazah hanya dilakukan setelah tindakan desinfeksi dan dapat dilakukan oleh ptugas yang sama dengan petugas dekontaminasi tanpa melepas APD terleih dulu.
• Terhadap jenazah beragama Islam, sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 nomor 3 G:
Jika menurut pendapat ahli yang terpercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan darurat syar’iyyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.
• Sedangkan terhadap jenazah beragama lain dapat dilakukan tata cara memandikan dan penyiapan jenazah oleh petugas dengan mematuhi ketentuan berikut:
a. Petugas pemandi jenazah menggunakan APD lengkap (Shoe cover atau sepatu boots, Apron/Apron gaun lebih diutamakan, Masker N-95, Penutup kepala atau head cup, Goggle atau face shield, Hund schoen/sarung tangan bedah non-steril)
b. Petugas pemandi jenazah dibatasi hanya sebanyak dua orang.
c. Keluarga yang hendak membantu memandikan jenazah hendaknya juga dibatasi serta menggunakan APD sebagaimana petugas pemandi jenazah.
• Sebelum wajah jenazah ditutup, keluarga inti dapat melihat jenasah dari jarak 2 meter, tidak menyentuh ataupun mencium jenazah, dan mematuhi kewaspadaan standar (kebersihan tangan masuk dan keluar ruangan, masker medis, dan jaga jarak dengan pelayat lain minimum 2 meter atau 3 langkah).
• Setelah jenazah dimandikan dan dikafankan/diberi pakaian, jenazah dimasukkan kantong jenazah atau bungkus jenazah dengan kain tidak tembus air dan/atau plastik, dan pastikan tidak ada cairan yang keluar dari jenazah yang terbungkus tersebut. Untuk memastikan tidak adanya kebocoran cairan, maka pembungkusan dengan plastik dapat dilakukan lebih dari 1 lapis. Bagian luar bungkus jenazah dapat didesinfeksi sebelum ditransportasikan.
• Jenazah yang telah dibungkus tidak boleh dibuka lagi.
• Bila diperlukan pemetian, maka dilakukan cara berikut: jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah dan ditutup rapat; pinggiran peti disegel dengan sealant 'silikon; dan dipaku/disekrup sebanyak 4-6 titik dengan jarak masing-masing 20 cm. Peti jenazah yang terbuat dari kayu harus kuat, rapat, dan ketebalan peti minimal 3 cm.
• Setelah dimasukkan peti jenazah, maka petugas segera melepas pakaian APD di ruang pemulasaraan jenazah dan segera melakukan cuci tangan dengan sabun.
• Petugas pengantar jenazah ke pemakaman tetap menggunakan masker bedah dan hanscoen/sarung tangan bedah.
• Catat, Ini Jadwal Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 2020
Desinfeksi dan Kebersihan Lingkungan
• Virus Covid-19 dapat masih infeksius di permukaan benda mati hingga 9 hari. Oleh karena itu, kebersihan peralatan dan lingkungan penting dikerjakan.
• Kamar jenazah harus tetap bersih dan cukup ventilasi.
• Pencahayaan harus cukup. Peralatan dan furnitur harus terbuat dari bahan yang mudah dibersihkan dan didesinfeksi.
• Peralatan yang digunakan untuk pemulasaraan harus segera dibersihkan dan didesinfeksi.
• Permukaan lingkungan tempat mempersiapkan jenasah agar segera dicuci dengan sabun atau cairan deterjen, dan sesudahnya didesinfeksi dengan sodium hipoklorit 0,5%, atau etanol 70% setidaknya 1 menit.
• Petugas harus menggunakan APD (Shoe cover atau sepatu hoots, Apron/Apron gaun lebih diutamakan, Masker N-95, Penutup kepala atau head cup, Goggle atau face shield, Hund schoen/sarung tangan bedah non-steril) sebagaimana di atas.
• Limbah ditatalaksana sesuai standar PPI.
Persemayaman, Salat Jenazah
• Bagi jenazah beragama Islam, jenazah dimasukkan ke dalam peti mati dengan cara dimiringkan ke kanan dan dilakukan salat gaib
• Peti jenazah harus segera menuju tempat pemakaman untuk menghindari risiko kontaminasi terhadap keluarga dan pelayat. Untuk jenasah beragama Islam, maka salat yang dianjurkan adalah salat ghaib (sesuai Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020).
• Pelayat dapat hadir sepanjang mereka mematuhi kewaspadaan standar (kebersihan tangan masuk dan keluar ruangan, masker medis, dan jaga jarak dengan pelayat lain minimum 2 meter atau 3 langkah).
• Anak kecil dan orang dewasa berusia 60 tahun atau lebih, dan orang yang memiliki penyakit berisiko tinggi tidak diperkenankan melayat.
• Pulang melayat, cuci tangan dan cuci muka dengan sabun sebelum makan atau melakukan pekerjaan lain.
Pemakaman
• Pengurusan administrasi pemakaman dilakukan mengikuti tata cara pemakaman yang diatur Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah menetapkan lokasi Tempat Pemakaman bagi jenazah pasien yang meninggal akibat Covid-19.
• Ketentuan mengenai taman pemakaman mengikuti ketentuan Pemerintah Daerah.
Ketentuan umum WHO mengenai taman pemakaman mensyaratkan jarak aman 250
meter dari sumur atau sumber air yang digunakan untuk air minum, dan 30 meter dari sumber air lainnya.
• Keluarga dan pelayat lain dapat menghadiri dengan mematuhi kewaspadaan standar
(kebersihan tangan, masker medis, dan jaga jarak dengan pelayat lain minimum 2 meter atau 3 langkah).
• Bagi jenazah beragama Islam, pelaksanaan pemakaman dapat mengikuti Fatwa MUI No
18 Tahun 2020.
• Bagi jenazah beragama lainnya juga dapat mengikuti aturan-aturan yang berlaku yang dianjurkan oleh pemerintah dalam situasi saat ini.
Referensi:
1. Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGURUSAN JENAZAH (TAJHIZ AL-JANA’IZ) MUSLIM YANG TERINFEKSI COVID-19
2. Panduan Penatalaksanaan Jenasah Suspek Covid19, Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia
3. Infection Prevention and Control for the safe management of a dead body in the context of COVID-19, WHO, 24 Maret 2020
4. Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Corona Virus Disesase (COVID19) Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, 2020