Tata Cara Pendaftaran dan Persyaratan yang Harus Dipersiapkan untuk Mendaftar PPDB Banten
Dia menjelaskan tata cara dan berkas persyaratan pendaftaran yang harus disiapkan calon siswa dalam proses PPDB
TRIBUNBANTEN.COM - Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA/SMK Provinsi Banten telah bergulir.
Kepala SMAN 1 Kota Tangerang, Tatang, mengatakan banyak sejumlah calon siswa yang kerap melakukan kesalahan saat melakukan pendaftaran pada tahun ini.
Dia menjelaskan tata cara dan berkas persyaratan pendaftaran yang harus disiapkan calon siswa dalam proses PPDB tersebut.
"Kelengkapan adminitrasi PPDB yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMA persyaratan umum berupa ijazah SMP atau surat keterangan yang setara dengan Ijazah SMP, seperti program Paket B dan ijazah sekolah luar negeri yang setingkat dengan SMP," ujar Tatang kepada Warta Kota, Jumat (29/5/2020).
Kemudian, mereka juga harus menyiapkan Akta Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal tahun pelajaran 2020, dan tentunya belum menikah.
"Juga dilengkapi dengan Kartu Keluarga tentang letak kebenaran tinggal domisili diketahui RT/RW dan Kelurahan setempat," ucapnya.
Lalu adminitrasi lainnya adalah pas foto berukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
Menurut Tatang, persyaratan jalur zonasi secara online bertempat di domisili calon peserta didik sesuai dengan alamat yang tertera di Kartu Keluarga.
"Bagi calon peserta yang tidak memungkinkan mendaftar secara online di tempat domisili dapat mendaftar di tempat lain dengan mengubah titik koordinat sesuai alamat yang tertera pada Kartu Keluarga," kata Tatang.
Untuk persyaratan jalur afirmasi harus ada bukti keikutsertaan orang tua atau calon siswa dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah.
"Sedangkan persyaratan jalur perpindahan orang tua dilengkapi surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan," ungkapnya.
Jalur Prestasi
Tatang juga menerangkan mengenai petunjuk teknis (juknis) dalam proses jalur prestasi di PPDB tahun 2020 ini.
Menurutnya, ada perbedaan aturan dari tahun 2019 kemarin.
"Persyaratannya sertakan nilai rapor SMP lima semester terakhir," tutur Tatang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ppdb.jpg)