Tata Cara Pendaftaran dan Persyaratan yang Harus Dipersiapkan untuk Mendaftar PPDB Banten

Dia menjelaskan tata cara dan berkas persyaratan pendaftaran yang harus disiapkan calon siswa dalam proses PPDB

Dok. Tribun Jateng
ilustrasi pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB). 

Adapun keempat jalur tersebut terbagi nilai presentase penerimaan dengan masing-masing yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB tahun ajaran 2020/2021.

Pembagian presentase yang dimaksud ialah jalur zonasi 50 persen, afirmasi 15 persen, perpindahan orang tua atau wali 5 persen dan jalir prestasi sebesar 30 persen. (DIK/M23/Wartakotalive.com)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Berikut Ini Tata Cara dan Berkas Persyaratan yang Dipersiapkan untuk Pendaftaran PPDB Banten

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved