Tata Cara Pendaftaran dan Persyaratan yang Harus Dipersiapkan untuk Mendaftar PPDB Banten
Dia menjelaskan tata cara dan berkas persyaratan pendaftaran yang harus disiapkan calon siswa dalam proses PPDB
Editor:
Agung Yulianto Wibowo
Adapun keempat jalur tersebut terbagi nilai presentase penerimaan dengan masing-masing yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB tahun ajaran 2020/2021.
Pembagian presentase yang dimaksud ialah jalur zonasi 50 persen, afirmasi 15 persen, perpindahan orang tua atau wali 5 persen dan jalir prestasi sebesar 30 persen. (DIK/M23/Wartakotalive.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ppdb.jpg)