Virus Corona
Driver Ojol Sudah Siap Angkut Penumpang di New Normal, Mendagri Tito Karnavian Masih Melarang
tak lama lagi new normal segera diberlakukan di kawasan yang sudah masuk kategori zona hijau . Bagaimana nasib driver Ojol ? Boleh angkut penumpang?
TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA - Tak lama lagi new normal segera diberlakukan di kawasan yang sudah masuk kategori zona hijau Covid-19.
Berbagai persiapan dilakukan di berbagai bidang perkantoran, supermarket, pertokoan, transportasi hingga angkutan daring atau online.
Ojek online yang dimasa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), terkena imbas paling berat.
Ojol tak bisa lagi mengangkut penumpang karena aplikasi untuk angkutan penumpang dihilangkan sementara oleh perusahaan aplikator.
• Fotonya Viral, Wakil Wali Kota Tangsel Minta Maaf Ketahuan Melanggar PSBB
Namun jelang pemberlakuan new normal, driver Ojol pun sudah bersiap mengangkut penumpang kembali.
Dalam postingan di media sosial beberapa hari lalu, terlihat driver Ojol memakai partisi transparan.
Partisi tersebut melekat di tubuh sang pengemudi menggunakan tali temali serupa harness.
Tak diketahui apakah ini akan menjadi standar keamanan dan kesehatan baru yang akan digunakan oleh operator ojek online di Indonesia.
Penggunaan partisi untuk menghindari penularan virus corona sudah diterapkan oleh beberapa pengemudi taksi online.
Sayangnya, Mendagri Tito Karnavian tetap melarang angkutan ojek online mengangkut penumpang selama pandemi Covid-19.
• Kemendikbud: 13 Juli Dimulainya Tahun Ajaran Baru, Bukan Siswa Kembali Belajar di Sekolah
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan pedoman bagi pemerintah daerah untuk menerapkan tatanan hidup baru atau new normal di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Pedoman itu tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 yang ditetapkan di Jakarta, Rabu (27/5/2020).
Kepmendagri itu mengatur sejumlah syarat penerapan new normal di daerah terdampak corona.
"Penerapan kebijakan masyarakat produktif dan aman Covid 19 dilakukan pada daerah yang kondisi epidemologisnya berada pada zona aman atau hijau," tulis salinan keputusan resmi yang diunggah di laman covid19.go.id.
"Dengan kemampuan daerah dalam penanganan kesehatan masyarakat yang terinfeksi Covid-19, kemampuan pemerintah daerah dalam melakukan penelusuran kontak dekat masyarakat dengan ODP dan PDP, serta orang yang dimakamkan dengan protokol Covid-19 berada pada kriteria sedang."
• Update 29 Mei: Warga Terjangkit Corona di Indonesia Tambah 678 Orang, Total 25.216 orang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/driver-ojol-2.jpg)