Virus Corona di Banten
PSBB di Tangerang Raya Diperpanjang Lagi, Tapi Rumah Ibadah Mulai Dibuka
Wahidin menyebut keputusannya itu dalam rangka persiapan menuju pola hidup masyarakat dengan kenormalan baru atau New Normal,
TRIBUNBANTEN.COM - Gubernur Banten Wahidin Halim memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus desease 2019 atau Covid-19, untuk kawasan Tangerang Raya hingga 15 Juni 2020.
Yang membedakan, Wahidin Halim memberi kelonggaran untuk kegiatan warga di tempat ibadah pada pemberlakuan PSBB kali ketiga ini.
Wahidin menyebut keputusannya itu dalam rangka persiapan menuju pola hidup masyarakat dengan kenormalan baru atau New Normal, sebagaimana rencana pemerintah pusat.
"Jadi PSBB tahap ketiga ini merupakan tahap awal sebelum pemberlakuan new normal. Namun, dengan berbagai evaluasi yang terus dilakukan dengan daerah Tangerang Raya," kata Wahidin melalui keterangan tertulis, Minggu (31/5/2020).
Kawasan Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan atau Tangsel dan Kabupaten Tangerang.
• Update 31 Mei: Warga Terjangkit Corona Naik 700 Orang, Total 26.473 Orang

Wahidin mengatakan, dari sisi aturan, penerapan PSBB tahap ketiga serupa dengan dua tahap sebelumnya.
Hanya beberapa area mulai dilonggarkan, seperti rumah ibadah.
Sejumlah tempat ibadah di tiga wilayah yang sebelumnya tutup, mulai dibuka dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan.
Sementara untuk sekolah, kegiatan belajar di rumah masih akan diberlakukan hingga 15 Juni 2020 mendatang.
"Belajar di rumah masih akan diperpanjang hingga 15 Juni 2020,” kata Wahidin.
Adapun, tempat-tempat keramaian seperti pusat perbelanjaan, akan mulai dibuka bertahap mengikuti fase new normal yang akan diberlakukan mendatang.

Ia menjelaskan, perpanjangan dan pelaksanaan PSBB ini merupakan hasil evaluasi dirinya bersama tiga kepala daerah Tangerang Raya terhadap perkembangan penyebaran kasus Covid-19 yang melandai dan kenaikan kesembuhan pasien corona.
Tak Sejalan Peraturan Menkes
Pemberian izin dan penerapan PSBB di daerah mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus desease 2019 (Covid-19).
Permenkes tersebut di antaranya mengatur pembatasan kegiatan keagamaan, termasuk tempat ibadah.
