Virus Corona di Banten
PSBB di Tangerang Raya Diperpanjang Lagi, Tapi Rumah Ibadah Mulai Dibuka
Wahidin menyebut keputusannya itu dalam rangka persiapan menuju pola hidup masyarakat dengan kenormalan baru atau New Normal,
Hal itu tercantum dalam Permenkes Pasal 13 ayat 1 huruf b. Aturan yang ditandatangani Terawan pada 3 April 2020 itu memuat pembatasan kegiatan keagamaan.
"Pembatasan kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang," demikian bunyi Pasal 13 ayat 4.
Kemudian, Pasal 13 ayat 5 berbunyi kegiatan keagamaan selain sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.
Salah satunya yakni soal pembatasan tempat ibadah. "Semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum," bunyi penjelasan tersebut.
Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus desease (Covid-19).