Drama Penangkapan Nurhadi, Gerbang dan Pintu Rumah Dibongkar Paksa

Namun, Nurhadi dan menantunya melakukan perlawanan saat hendak ditangkap di rumah tempat persembunyiaannya itu.

Tayang:
Editor: Abdul Qodir
Tribunnews/Herudin
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (tengah) memakai baju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono yang sudah buron selama empat bulan terkait kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar.  

Selanjutnya, petugas KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang dari dalam rumah itu, yang diduga terkait kasus Nurhadi dan menantu.

Setelah itu, ketiganya dibawa petugas untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.

Setelah menjalani pemeriksaan, Selasa siang, KPK pun memutuskan untuk menahan Nurhadi dan Rezky selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang KPK yang terletak di gedung lama KPK.

Namun, istri Nurhadi, Tin Zuraida masih berstatus sebagai saksi dan tidak ditahan.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi usai memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan Terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1/2019).
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi usai memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan Terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1/2019). (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Mantan Pejabat MA Pilih jadi Buronan

Pelarian kedua buronan itu berawal saat KPK menetapkan mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto, sebagai tersangka pada 6 Desember 2019.

Ketiganya diduga terlibat praktik suap dan gratifikasi dengan total mencapai Rp46 miliar terkait pemulusan pengurusan tiga perkara di MA selama 2011-2016.

Yakni, perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

Ketiganya kompak mangkir saat dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Bahkan, mereka sudah kerap mangkir sejak panggilan berstatus sebagai saksi.

Pun demikian dengan istri Nurhadi, Tin Zuraida.

Pada 12 Februari 2020, KPK menetapkan ketiganya masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO alias buronan.

Dan pada Senin 1 Juni 2020 atau hampir empat bulan berlalu, akhirnya Nurhadi dan menantunya bisa ditangkap.

Dan pimpinan KPK menyatakan pihaknya masih memburu seorang tersangka lain, yaitu Direktur PT MIT, Hiendra Soenjoto.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved