Virus Corona di Banten

14 Protokol Pembukaan Rumah Ibadah di Kota Tangerang, Dua Kelompok Ini Dilarang Masuk

Surat Edaran Wali Kota Tangerang itu mengatur 14 protokol kesehatan untuk pembukaan rumah ibadah selama masa PSBB tahap ketiga.

Tayang:
Editor: Abdul Qodir
Dok. Pemkot Tangerang
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah meninjau kesiapan Masjid Al-Husna di Kelurahan Sukajadi Kota Tangerang, Rabu (3/6/2020), jelang pembukaan kembali rumah ibadah dengan protokol kesehatan pada PSBB tahap ketiga. 

TRIBUNBANTEN.COM - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Ketiga PSBB di Tangerang Raya hingga 14 Juni 2020.

PSBB kali ini berbeda.

Sebab, Pemerintah Kota Tangerang memberikan kelonggaran berupa diizinkannya pembukaan kembali rumah ibadah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor 451/1435-Bag.Kesra/2020.

Surat Edaran Wali Kota Tangerang itu mengatur 14 protokol kesehatan untuk pembukaan rumah ibadah selama masa PSBB tahap ketiga.

Salah satunya adalah anak-anak dan perempuan hamil tak diperkenankan ke rumah ibadah.

Update 4 Juni: Total Pasien Corona 28.818 Orang, Ini Sebaran Covid-19 di 34 Provinsi

 

Berikut protokol tersebut:

1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.

2. Pengurus diminta untuk melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah.

Paling sedikit rumah ibadah harus dibersihkan dua kali sehari, sebelum dan setelah pelaksanaan ibadah.

3. Rumah ibadah juga harus membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk untuk memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

4. Rumah ibadah diminta menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai di beberapa titik rumah ibadah yang diutamkan menggunakan sabun dan air mengalir.

Hand sanitizer hanya digunakan apabila tidak tersedia sabun.

5. Harus ada alat pengecekan suhu di pintu masuk untuk seluruh rumah ibadah. Jika ditemukan jamaah di atas suhu 37,5 derajat celsius, maka tidak diperkenankan masuk.

6. Menerapkan pembatasan jarak jamaah dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi dengan jarak 1 meter.

7. Melakukuan pengaturan jumlah jemaah yag berkumpul dalam waktu yang bersaman untuk membudahkan pembatasan jaga jarak.

Polda Banten Siap Amankan Kehidupan di New Normal

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah terjun langsung meninjau lokasi meminta PKL untuk tidak menyediakan lapak, Kamis (2/4/2020), serta membubarkan dan mengimbau warga agar tidak keluar rumah.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah terjun langsung meninjau lokasi meminta PKL untuk tidak menyediakan lapak, Kamis (2/4/2020), serta membubarkan dan mengimbau warga agar tidak keluar rumah. (Warta Kota/Andika Panduwinata)
Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved