Mahasiswa Dapat Keringanan Bayar Uang Kuliah Tunggal, Berikut 4 Skema dari Kemdikbud
Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri juga telah menyepakati untuk menerapkan 4 skema pembayaran UKT, untuk meringankan beban orang tua
TRIBUNBANTEN.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengeluarkan kebijakan untuk meringankan beban orang tua yang anaknya sedang berada di perguruan tinggi.
Kebijakan itu demi mengatasi krisis yang disebabkan pandemi Covid-19.
Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud Prof Ir Nizam mengatakan selama pandemi ini, uang kuliah yang dikenal sebagai uang kuliah tunggal (UKT) dipastikan tidak naik.
"Saya ingin tekankan sekali lagi, tidak ada kenaikan UKT selama masa pandemi ini. Di seluruh perguruan tinggi negeri (PTN) akan diberlakukan UKT sesuai dengan kemampuan orang tua membayar bagi anaknya," ujar Nizam dalam unggahan IGTV akun Instagram Kemdikbud, Kamis (4/6/2020).
Nizam juga menjelaskan, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri juga telah menyepakati untuk menerapkan 4 skema pembayaran UKT, untuk meringankan beban orang tua dalam melunasi kewajiban uang kuliah sang anak.
1. Penundaan pembayaran
Pembayaran UKT bisa ditunda apabila orang tua dari mahasiswa memang terdamapak Covid-19 secara ekonomi.
Misalnya saat ini kehilangan pekerjaan, UKT bisa dibayar ketika nanti perekonomiannya kembali pulih.
"Yang saat ini PHK, mungkin nanti bekerja lagi. Nanti kalau sudah bekerja lagi bisa membayar UKT-nya," ujar Nizam.
2. Pencicilan pembayaran
Selain ditunda, agar tidak memberatkan pembayaran UKT juga bisa dilakukan dengan cara dicicil.
UKT yang biasanya pada keadaan normal dibayarkan dalam sekali waktu, pada kondisi ini bisa dicicil beberapa kali agar tidak terlalu berat.
"25 persen dulu, 50 persen, kemudian 25 persen lagi," Nizam mencontohkan.
3. Menurunkan level
UKT Skema ketiga untuk meringankan beban orangtua membayar UKT di masa pandemi ini adalah dengan menawarkan solusi penurunan level UKT.