Mahasiswa Dapat Keringanan Bayar Uang Kuliah Tunggal, Berikut 4 Skema dari Kemdikbud
Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri juga telah menyepakati untuk menerapkan 4 skema pembayaran UKT, untuk meringankan beban orang tua
UKT terdiri atas level 0-5, masing-masing memliki besaran kewajiban yang berbeda-beda.
Semakin tinggi level UKT, maka beban biaya kuliah yang harus dibayarkan semakin tinggi pula.
Namun, karena kondisi krisis yang terjadi sekarang, kondisi perekonomian sebuah keluarga sangat mungkin tergoncang.
"Kalau saat semester yang lalu, misalnya mahasiswa masuk ke UKT level V, sekarang orang tuanya di PHK, dia bisa mengajukan turun untuk ke UKT level IV, atau level III, sesuai kemampuan orang tua," ucap Nizam.
Dia menekankan prinsip UKT adalah gotong-royong, sehingga ada subsidi silang di sana.
Biaya perkuliahan secara keseluruhan dapat tetap tertutupi dengan besaran UKT yang dibayarkan dari level berbeda-beda.
"Sekali lagi ini adalah prinsip gotong royong, sesuai dengan kemampuan," kata Nizam.
4. Pengajuan beasiswa
Skema terakhir atau yang keempat adalah dengan mengajukan beasiswa.
Mahasiswa yang orang tuanya mengalami permasalahan ekonomi serius selama pandemi ini bisa mengajukan beasiswa ini.
"Mahasiswa bisa mengajukan beasiswa kalau memang orangtuanya usahanya bangkrut dan jatuh miskin, tentu berhak untuk beasiswa," sebut Nizam.
Semua itu diharapkan bisa membantu mahasiswa untuk tetap mengenyam pendidikan dan tidak terkena drop out (DO) akibat tidak mampu melunasi UKT.
Saat dihubungi lebih lanjut, Nizam menyebut semua itu dipastikan bisa diakses mahasiswa seluruh PTN di Indonesia.
"Keempat skema tersebut sudah disepakati oleh para rektor yang tergabung dalam Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN)," ujar Nizam saat dihubungi, Jumat (5/6/2020).
Mahasiswa yang perekonomian orang tuanya terdampak pandemi Covid-19 bisa langsung mengurusnya ke kampus masing-masing karena sudah disediakan prosedurnya di masing-masing PTN.
"Implementasinya di masing-masing PTN sudah ada skema dan prosedurnya," tandas Nizam.