Bank Banten
DPRD Minta Pemprov Komitmen dan Konkret Selamatkan Bank Banten
Ade mengatakan permintaannya ini sesuai arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pertemuan video conference.
TRIBUNBANTEN.COM, - Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten Ade Hidayat meminta Pemprov Banten berkomitmen meyelamatkan dan menyehatkan Bank Banten serta mengembalikan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bjb) ke bank tersebut.
Ade menyampaikan itu saat mengunjungi kantor Bank Banten di Kemang, Kota Serang, Rabu (10/6/2020).
Ade mengatakan permintaannya ini sesuai arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pertemuan video conference antara Pemprov, DPRD, OJK, Kejaksaan Agung, Kejagung, Bank Banten serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jumat, 5 Juni lalu.
"Berdasarkan arahan OJK, kami dukung untuk dilakukan upaya penyehatan dan penyelamatan Bank Banten. Namun kalau nggak disertai komitmen, rasanya sulit bisa berjalan,” ujar Ade.
Ade menawarkan cara cepat penyalamatan Bank Banten, yakni mengalihkan dana kas daerah sebesar Rp1,9 triliun yang ada di Bank Banten untuk penyertaan modal bank tersebut.
Diketahui, dana tersebut tidak bisa digunakan Pemprov Banten karena masih dalam pengawasan OJK sebagai imbas dari kebijakan Pemprov Banten memindahkan RKUD dan proses merger Bank Banten dan bjb.
Dana kas daerah Rp1,9 triliun ditambah penyertaan modal melalui APBD Perubahan dirasa cukup membantu kecukupan modal Bank Banten yang beberapa waktu lalu sempat gagal rasio kecukupan modal atau CAR dan masuk dalam pengawasan khusus OJK.
"Sekarang apa langkahnya. Kan udah ada arahan dari OJK. Tinggal mau atau enggak nya pemprov menjalankan rujukan yang disampaikan oleh OJK tersebut," ujarnya.
"OJK kan minta penambahan modal karena Bank Banten tidak punya modal, ditambah pendapatan menurun kalau ditambahkan akan membebani APBD. Daripada rugi Rp2,5 triliun, kita kan punya aset Rp1,9 triliun bisa dijadikan modal," sambungnya.
Ade menambahkan, untuk penambahan penyertaan modal yang bersumber APBD Perubahan, perlu dibahas Pemprov dan DPRD Banten dalam waktu dekat.
"Kalau bisa sebelum pembahasan APBD Perubahan 2020. Kan lebih baik jadi modal daripada rugi. Dan langkah itu harus ditempuh. Makanya kita mau lihat itikad dari Pemprov Banten," tegasnya.
• Sudah 15 Anggota DPRD Banten Ajukan Hak Interpelasi atas Pemindahan RKUD di Bank Banten
Pada 21 April 2020, Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan kebijakan menarik dan memindahkan dana APBD Pemprov Banten yang ada di rekening kas daerah dari Bank Banten ke bjb.
Hal itu sempat kepanikan nasabah hingga terjadi penarikan dana nasabah secara massal atau rush.
Namun, menurut Wahidin, langkah itu diambilnya sebagai upaya untuk menyelamatkan kas daerah yang disimpan di Bank Banten, setelah Bank Pembangunan Daerah (BPD) tersebut dianggap gagal bayar.
Wahidin mengatakan, sejak 2016 dana Pemerintah Provinsi Banten dan kas daerah disimpan di Bank Banten.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/bank-banten.jpg)