Penyerangan Rumah Nus Kei di Tangerang, Jhon Kei dan 25 Anak Buahnya Ditangkap di Bekasi

Dalam penyerangan itu, sekelompok orang berjumlah 15 orang berbadan tegap dan bertopeng menyerang rumah Nus Kei pada siang bolong.

Editor: Abdul Qodir
Kompas.com
Suasana sidang John Kei (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/12/2012). John Kei dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung. John Kei dijatuhi vonis 12 tahun penjara dan menyatakan akan banding. 

Penyerangan Rumah Nus Kei di Tangerang, Jhon Kei dan 25 Anak Buahnya Ditangkap

TRIBUNBANTEN.COM - John Kei dan 25 orang anak buahnya yang diduga terlibat penyerangan rumah Nus Kei di Green Lake City, Tangerang Kota, Banten dan Cengkareng, Jakarta Barat, ditangkap polisi.

Mereka ditangkap tim gabungan Polda Metro Jaya dari beberapa rumah di perumahan Titian Indah, Kali Baru, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (21/6/2020) sekitar pukul 23.00 WIB. Wilayah itu dikenal sebagai basis kelompok John Kei.

"Dua orang yang diduga pelaku atas nama C dan JK (John Kei) ditangkap di Jalan Titian Indah Utama X pada jam 20.15, markas kelompok John Kei," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Saat dilakukan penggeledehan, polisi menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa 28 tombak, 24 senjata tajam, 2 katapel panah, 3 anak panah, 2 stik bisbol, 17 ponsel serta 1 decorder.

Yusri mengatakan seluruh barang bukti dan pelaku telah dibawa ke Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Tubagus Ade Hidayat mengatakan seluruh orang yang ditangkap adalah kelompok John Kei.

"Malam ini kita melakukan penangkapan sebanyak 25 orang kelompoknya John Kei cuma masih dilakukan pemeriksaan lebih dalam siapa yang melakukan itu," kata Tubagus kepada wartawan, Senin (22/6/2020).

Terdengar Suara Tembakan di Green Lake City Tangerang, Ada Apa?

Mereka diamankan polisi karena diduga bagian kelompok yang melakukan penyerangan rumah Nus Kei di cluster Australia, Green Lake City, Kota Tangerang, Banten, pada Minggu siangnya.

Dalam penyerangan itu, sekelompok orang berjumlah 15 orang berbadan tegap dan bertopeng menyerang rumah Nus Kei pada siang bolong.

Kelompok penyerang rumah Nus Kei yang menumpangi tiga mobil itu dikabarkan mempunyai ikatan saudara dengan John Kei.

Penyerangan itu mengakibatkan dua mobil Nus Kei dan satu mobil milik tetangganya rusak setelah dirusak kelompok tersebut.

Sejumlah saksi juga mendengar kelompok tersebut mengumbar tujuh tembakan di rumah Nus Kei.

Istri dan dua anak Nus Kei selamat setelah berlindung ke lantai atas rumah dan menyeberang ke rumah tetangga.

Sementara, Nus Kei sendiri tidak berada di rumah itu.

Kelompok tersebut juga sempat menodongkan pistol dan mengeluarkan parang kepada satpam penjaga cluster perumahan.

Seorang satpam, Aji Nugroho, terluka mobil pelaku dengan mobilnya menerabas pagar gerbang cluster yang berusaha ditutup.

Selain itu, seorang pengemudi ojek online, Andreansyah, juga mengalami luka tembak di jari kaki.

"Para pelaku mengumbar tembakan," kata salah seorang satpam Green Lake City Tangerang, Heriyanto.

Sebelum melakukan penyerangan ke rumah Nus Kei, kelompok John Kei diduga lebih dulu melakukan pembacokan terhadap pengendara motor berinisial YCR (46) yang dikabarkan adalah anak buah Nus Kei, di Jalan Kresek Raya, Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

YCR tewas setelah berusaha dilarikan ke rumah sakit. Seorang rekan YCR juga terluka.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang menunjukkan keributan dan aksipenembakan di Green Lake City, Kota Tangerang, beredar di media sosial, Minggu siang.

Dalam video tersebut, perekam video mengatakan, banyak orang memakai topeng berkumpul dan memecahkan kaca mobil.

Penyerangan disertai penembakan di Green Lake City Tangerang diabadikan beberapa warga dan beredar di media sosial.

Dalam video tersebut, perekam video mengatakan, banyak orang memakai topeng berkumpul dan memecahkan kaca mobil.

Dalam video lainnya, terlihat petugas sekuriti (satpam) menutup pintu gerbang. Namun, gerbang tersebut diterobos mobil.

Suasana Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang pada Minggu (21/6/2020) siang.
Suasana Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang pada Minggu (21/6/2020) siang. (Warta Kota)

John Kei baru keluar penjara

Terpidana kasus pembunuhan berencana, John Kei, bebas bersyarat sejak 26 Desember 2019, atau setelah menghuni Lapas Permisan Nusakambangan sejak 2014.

"Narapidana atas nama John Refra alias John Kei telah bebas menjalani pembebasan bersyarat pada tanggal 26 Desember 2019," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Ade Kusmanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/12/2019).

Bebas bersyarat tersebut berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tertanggal 23 Desember 2019.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada John Kei pada persidangan tanggal 27 Desember 2012.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa John Kei terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung yang ditemukan tewas di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada tanggal 26 Januari 2012.

Dalam kasus tersebut, John Kei dinyatakan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Akan tetapi, setelah mengajukan banding, Mahkamah Agung justru menambah vonis terhadap John Kei menjadi 16 tahun penjara.

Setelah mendapat remisi 36 bulan 30 hari, berdasarkan perhitungan, John Kei akan bebas pada 31 Maret 2025. Namun, setelah memenuhi persyaratan, John Kei diberikan program pembebasan bersyarat sejak 26 Desember 2019 dan masa percobaan hingga 31 Maret 2026. (Tribunbanten.com/Wartakotalive.com/Kompas.com)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved