Nekat, Dua Penumpang Pesawat di Bandara Soetta Selundupkan Sabu Hampir 1 Kg di Sepatu

Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku sebagai kurir yang diupah masing-masing Rp20 juta

Editor: Abdul Qodir
Martin Ronaldo/Tribunners
Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten (BNNP Banten) merilis tersangka dan barang bukti kasus pengiriman sabu hampir 1 kilogram dan ganja 298 kilogram di kantor BNNP Banten, Kota Serang, Banten, Kamis (2/7/2020). 

Ratusan kilogram ganja yang dimuat dalam enam karung tersebut ditemukan dari mobil truk boks pengirim buah.

Sopir dan kernet di mobil tersebut dibekuk.

Kedua tersangka mengaku membawa ganja ratusan kilogram itu dari Aceh dan rencananya akan diedarkan di wilayah Banten dan Jakarta.

Modusnya yakni dengan menyamarkan muatan ganja dengan barang bawaan buah alpukat.

Pihak perusahaan tidak mengetahui adanya muatan ganja tersebut.

Kedua pelaku juga dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati.

BNNP Banten juga masih terus mengembangkan kasus ganja asal Aceh itu guna mengungkap jaringannya.

Dari penyidikan sementara, jaringan pengirim-penerima barang sabu dan ganja tersebut berbeda.

(Tribuners/Martin Ronaldo Pakpahan)

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved