Nekat, Dua Penumpang Pesawat di Bandara Soetta Selundupkan Sabu Hampir 1 Kg di Sepatu
Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku sebagai kurir yang diupah masing-masing Rp20 juta
TRIBUNBANTEN.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten (BNNP Banten) menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu hampir 1 kilogram dari dua penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang.
Kedua tersangka, MD (21) dan SH (24), dibekuk petugas BNNP dan keamanan bandara setelah menerima informasi adanya upaya pengiriman narkoba.
"Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat dua orang penumpang yang berangkat dari Bandara Kualanamu dengan membawa narkotika berjenis sabu dan ganja untuk nantinya di transitkan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta," ujar Kepala BNN Provinsi Banten, Brigjen Tantan Sulistyana, saat merilis kasus narkoba di kantor BNN Provinsi Banten, Kamis (2/7/2020).
Tantan menceritakan, setelah menerima informasi, pada 29 Juni 2020, petugas BNNP bekerja sama dengan keamanan bandara melakukan penelusuran penyelundupan narkoba itu.
Akhirnya, dua orang penumpang transit, MD (21) dan SH (24), yang dicurigai muncul di area Terminal 2 sekira pukul 21.30 WIB.
Petugas melakukan penggeledahan terhadap kedua orang tersebut.
Mulanya, petugas tak menemukan barang-barang terlarang di barang bawaan mereka.
Namun, akhirnya ditemukan sabu sebanyak 989,7 gram saat dilakukan pemeriksaan di sepatu yang mereka gunakan.
• Anak Pejabat Pemkot Tangerang Ditangkap Karena Diduga Gunakan Narkoba
Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku sebagai kurir yang diupah masing-masing Rp20 juta untuk membawa barang terlarang itu dari Aceh melalui Bandara Kualanamu Medan ke Makassar, Sulawesi Selatan.
"Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh kedua pelaku, sabu tersebut dibawa dari Aceh dengan cara dimasukkan ke dalam sepatu yang keduanya kenakan, masing-masing sepatu berisi dua buah paket sabu," terangnya.
Tantan juga mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman kasus ini guna membongkar sindikat besar di balik dua kurir tersebut.
Sementara, kedua tersangka telah ditahan dengan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2), Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya terancam pidana hukuman mati.
• Modus Baru Pengiriman Narkoba saat Pandemi Corona yakni Melalui Ekspedisi Logistik, Direksi Terlibat
Ganja Ratusan Kilogram Bermodus Alpukat

Tantan juga menjelaskan sehari setelah kasus penyelundupan di Bandara Seotta, BNNP Banten menggagalkan pengiriman ganja seberat 298 kilogram di Pelabuhan Merak, Banten.