5 Pasangan Bukan Suami Istri Langsung Diangkut Satpol PP Kota Tangsel
Untuk itu kami imbau mereka, kami minta untuk melakukan tes cepat secara mandiri. Nah, apabila mereka tidak melakukan tes secara mandiri
TRIBUNBANTEN.COM - Lima pasangan bukan suami istri tertangkap basah dalam razia yang digelar Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Minggu (5/7/2020).
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry mengatakan kelima pasangan itu ditemukan dalam razia di sejumlah rumah kos di kawasan Kelurahan Paku Jaya dan Paulonan, Serpong Utara, serta Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Serpong.
"Lima pasangan yang bukan suami istri itu kami amankan. Kami lakukan pembinaan ke kantor Satpol PP dan orang tuanya dipanggil, baik orang tua dari perempuan maupun orang tua dari yang laki-laki," kata Muksin saat dikonfirmasi, Tangsel, Senin (6/7/2020).
Selain itu, dalam razia itu pihaknya menemukan banyak penghuni yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) luar Kota Tangsel.
Mendapati temuan itu, pihaknya pun langsung menyarankan para penghuni tersebut untuk segera melakukan rapid test.
"Untuk itu kami imbau mereka, kami minta untuk melakukan tes cepat secara mandiri. Nah, apabila mereka tidak melakukan tes secara mandiri, harus dikarantina selama 14 hari yang tentunya kami berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 RT, RW setempat," jelasnya.
Muksin menegaskan kegiatan razia itu dilakukan mengingat Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangsel Nomor 28 Tahun 2020 terkait aturan penerapan pembatasan sosial berskala (PSBB) Jilid VI Kota Tangsel.
Dalam aturan tersebut, pihaknya menegaskan aturan ketat bagi penghuni yang bukan warga Kota Tangsel.
Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan kegiatan razia di beberapa lokasi konteakan maupun indekos.
"Kami fokus di indekos, kontrakan, dan apartemen. Dan juga memang di tempat-tempat tersebut memang sering kali warga Kota Tangerang Selatan dia tinggal domisilinya di sini, tapi KTP-nya belum KTP Tangsel," jelas Muksin.
"Padahal kewajibannya ketika dia sudah di sini, di Kota Tangerang Selatan berdasarkan Perwal itu mereka wajib memiliki KTP Tangsel," tandasnya. (m23)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/satpol-pp-tangsel-razia-indekos-dan-kontrakan.jpg)