Kebakaran Gudang Kimia di BSD Berujung Gugatan Hukum, DPRD Tangsel Bakal Panggil Pengelola
Kebakaran gudang kimia di kawasan Taman Tekno BSD, Kota Tangerang Selatan, yang terjadi pada 9 Februari 2026 lalu kini resmi memasuki ranah.
Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL - Kebakaran gudang kimia di kawasan Taman Tekno BSD, Kota Tangerang Selatan, yang terjadi pada 9 Februari 2026 lalu kini resmi memasuki ranah hukum setelah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang atas dugaan pencemaran lingkungan.
Tak hanya itu, proses hukum pidana juga tengah berjalan.
Aparat penegak hukum dari Polres Tangerang Selatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan ikut menangani perkara tersebut.
Di kepolisian, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Sementara di Kejari Tangsel, proses pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan terhadap pihak PT BSD Sinarmas Land selaku pengelola kawasan pergudangan.
Baca juga: KLH Resmi Ajukan Gugatan Perdata atas Kebakaran Gudang Kimia di BSD Tangsel
Oleh karena itu, lantaran Pemerintah Kota Tangerang Selatan saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW), pihak DPRD pun selaku penyusun Raperda juga akan melakukan pemanggilan terhadap pihak pengelola Taman Tekno.
Panggilan itu dilakukan, untuk memastikan agar ke depannya pengelola kawasan yakni PT Sinar Mas Land mengikuti aturan tata ruang terbaru, terutama dalam hal perizinan dan pengelolaan lingkungan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda RTRW Tangsel, Ahmad Syawqi menyatakan, panggilan terhadap PT Sinar Mas Land, telah dilayangkan pada Rabu (22/4/2026) kemarin.
Namun kata dia, dalam pemanggilan tersebut, pihak pengelola tidak hadir maupun mengirimkan perwakilan.
"Sudah dipanggil dan disurati resmi dari lembaga DPRD. Tapi tidak ada yang hadir dari pengelola kawasan Tekno ataupun perwakilan Sinarmas," kata Syawqi saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2026).
Meski demikian, Syawqi menegaskan, bahwa Pansus Raperda RTRW Tangsel akan tetap melanjutkan pembahasan sesuai koridor yang berlaku.
“Untuk Taman Tekno BSD kita mau pastikan pengelola akan mengikuti aturan tata ruang terbaru yang mengharuskan mereka mengadaptasi perizinan. Salah satunya pengelolaan limbah,” ujarnya.
Leebih lanjut, Politisi Gerindra itu juga menyoroti pentingnya penerapan buffer zone atau area penyangga di kawasan pergudangan dan industri.
Menurutnya, hal ini penting untuk melindungi lingkungan terutama aliran sungai dari potensi pencemaran.
“Pembuatan buffer zone dalam kawasan itu untuk melindungi aliran sungai,” kata Syawqi.
| KLH Resmi Ajukan Gugatan Perdata atas Kebakaran Gudang Kimia di BSD Tangsel |
|
|---|
| JRP Akui Kali Ciputat Jadi Area Bintaro XChange, DPRD Tangsel Temukan Kejanggalan Data dan Izin |
|
|---|
| Inspeksi Lapangan, DPRD Tangsel Temukan Aliran Kali Ciputat Hilang di Kawasan Bintaro XChange |
|
|---|
| DPRD Tangsel Temukan Indikasi Kejanggalan di Kasus Korban KDRT Jadi Tersangka |
|
|---|
| Korban KDRT Jadi Tersangka Ngadu ke DPRD Tangsel, Minta Penghentian Kasus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Ketua-Pansus-Raperda-RTRW-Tangsel-Ahmad-Syawqi-gyutfyu.jpg)