Kawasan Wisata Banten Lama Berhamparan Parkir Liar, Tak Dinyana Respons Dua Dishub Ini
Pada 26 Juni 2020, seorang pengunjung, Miftah (37) mengeluh dan tidak terima atas pungli parkir liar sepeda motor sebesar Rp5 ribu
Kawasan Wisata Banten Lama Berhamparan Parkir Liar, Tak Dinyana Respons Dua Dishub Ini
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten dan Dishub Kota Serang saling lempar tanggung jawab atas adanya pungutan liar ( pungli) parkir liar di kawasan wisata religi Banten Lama, Kota Serang, baru-baru ini.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Tri Nurtopo tetap menyatakan pengelolaan parkir di wilayah itu adalah kewenangan Dishub Kota Serang.
"Perda parkir itu kan ada di kota, kita enggak ngurusi parkir, karena parkir kewenangan kota. Pihak Kota Serang termasuk mengatur yang di situ," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (8/7/2020).
Menurut Nurtopo, masalah parkir liar yang dilakukan warga Ciputri di kawasan Banten Lama dikonfirmasi ke Dishub Kota Serang.
"Jadi nanyanya ke di Dishub Serang," ucapnya.

Sementara itu, Kepala UPT Pengelola Prasarana Perhubungan Dishub Kota Serang, Ahmad Yani saat dikonfimasi masalah itu juga membantah kawasan itu menjadi tanggung jawab pihaknya.
"Kita tahu bawa Ciputri itu masih lahan milik provinsi. Jadi, kami Dinas Perhubungan Kota Serang tidak bisa masuk ke wilayah itu. Jadi, lahan parkir di Ciputri bukan kelolaan kami, bukan binaan kami," kata Yani.
• Ratusan Warga Bandel Terobos Kawasan Wisata Religi Banten Lama via Jalur Tikus
Menurutnya, karena wilayah itu bagian aset Pemprov Banten, maka Pemkot Serang tidak punya kewenangan untuk mengelolanya.
"Dasar mengelola lahan parkir disana adalah aset. Kalau memang itu aset privinsi belum diserahkan ke kota, kami belum bisa masuk ke situ," terangnya.