Komisi

Mediasi Perdana dengan KPK, Pejabat Pemkot dan Pemkab Serang Saling Berebut Pendopo

Jika dalam mediasi selanjutnya belum ada titik temu mengenai inventaris dan pelimpahan aset ini, maka pihaknya akan membawa masalah ini ke pengadilan.

Editor: Abdul Qodir
ist
Koordinator Wilayah II KPK Asep Rahmat Suhanda memimpin pertemuan mediasi penyelesaian pelimpahan aset antara pejabat Pemkot Serang dan Pemkab Serang di rapat Inspektorat Provinsi Banten, Kota Serang, Banten, Kamis (23/7/2020). 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tim Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) memimpin pertemuan mediasi pertama penyelesaian kepemilikan aset antara Pemkot Serang dan Pemkab Serang yang tak kunjung selesai pasca-13 tahun pembentukan Kota Serang.

Pertemuan dilangsungkan di ruang rapat Inspektorat Provinsi Banten, Kota Serang, Banten, Kamis (23/7/2020).

Rapat dihadiri oleh Koordinator Wilayah II KPK Asep Rahmat Suhanda, Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin di dampingi Sekretaris Daerah Kota Serang Tb Urip Henus Surawardhanaserta serta perwakilan Pemkab Serang dan Provinsi Banten.

Turut hadir beberapa pimpinan OPD lain seperti Inspektorat dan BPKAD masing-masing pemda dan anggota Komisi I pada DPRD Kabupaten Serang Zaenal Abidin.

Dalam pertemuan tersebut, masing-masing perwakilan Pemkot Serang dan Pemkab Serang kerap bersikeras atas kepemilikan 

aset yang ada di wilayah mereka.

Perwakilan Pemkot Serang berpendapat, dengan mengacu UU Nomor 32 Tahun 2007 tentang pembentukan Kota Serang, maka seluruh aset yang berlokasi di Kota Serang harus dilimpahkan ke pemerintahan daerahnya.

Sementara, perwakilan Pemkab Serang berpendapat, mengacu undang-undang yang sama, maka kewajiban mereka hanya melimpahkan sebagian aset saja.

Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin mengatakan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di antaranya mengatur pengalihan kewenangan urusan kabupaten/kota ke provinsi.

Menurutnya, dalam penyerahan urusan tersebut termasuk juga di dalamnya pengalihan aset tetap yang terkait dengan kewenangan yang diserahkan.

Menurut Subadri, penyelesaian persoalan aset yang telah terjadi 13 tahun ini bergantung ada tidaknya itikad baik dari Pemkab Serang untuk melimpahkannya ke Pemkot Serang.

Sebab, UU Pembentukan Kota Serang mengamanatkan agar aset Kabupaten Serang yang ada di Kota Serang harus dilimpahkan ke Kota Serang.

“Yang saya tekankan, bagaimana niat dari Kabupaten Serang sendiri. Ini sudah 13 tahun. Bagaimana asas kepatuhan dan kepatutan Pemkab Serang terhadap undang-undang itu seperti apa, patut dipertanyakan. Kembali lagi, sebenarnya Pemkab Serang ini niat tidak sih melimpahkan aset mereka kepada Kota Serang,” katanya.

Keinginan Pemkot Serang agar sisa aset yang belum dilimpahkan dapat segera dilimpahkan bukan tanpa alasan. Menurutnya, selain karena amanah UU, keinginan tersebut karena melihat kebutuhan Pemkot Serang akan bangunan perkantoran.

“Saya sampaikan kepada forum. Selain daripada UU, keinginan Pemkot Serang untuk mendapatkan aset adalah kebutuhan. Masih banyak OPD-OPD kami yang belum memiliki kantor yang representatif. Bahkan beberapa OPD kami banyak yang mengontrak,” terangnya.

Subadri menjelaskan Pemkot Serang telah mendata jumlah aset yang harus dilimpahkan Pemkab Serang mencapai 227 aset. Sementara, pihak Pemkab Serang mengklaim aset yang belum dilimpahkan ke Pemkot Serang hanya 41 aset.

Subadri dengan tegas mempertanyakan tidak dimasukkannya aset pendopo dan lainnya.

“Jadi, mereka tidak menghitung pendopo dan kantor-kantor lainnya yang berada di kawasan pendopo. Kalau kami melihat bahwa seluruh aset yang ada di Kota Serang, ya harus diserahkan ke Kota Serang. Tapi kembali lagi, bagaimana niat mereka (Pemkab Serang),” tuturnya.

Subadri menjelaskan pihaknya dalam dua minggu ke depan akan segera menyelesaikan tiga persen aset yang saat ini masih dikelola Pemkab Serang, termasuk aset pendopo dan kantor dinas di sekitarnya.

“Dua minggu itu tidak masuk dalam pendopo, tidak ngitung kantor lainnya di area pendopo itu. Ya makanya menghitung tiga persen," ujarnya.

Jika dalam mediasi selanjutnya belum ada titik temu mengenai inventaris dan pelimpahan aset ini, maka pihaknya akan membawa masalah ini ke pengadilan.

Yah itu memungkinkan untuk dilakukan,” katanya.

KPK Temukan Masalah Pengelolaan Aset Banten, Pemprov dan Legislator Beda Pandangan

Sementara itu, Asda III Kabupaten Serang, Ida Nuraida, mengatakan bahwa dalam UU Pembentukan Kota Serang hanya mengatur pelimpahan aset secara sebagian.

“Kami ada tiga kategori yang segera (dilimpahkan) dan dalam proses. Yang dalam proses itu, ada yang sedang dipakai ada yang tidak, karena di undang-undang Pembentukan Kota Serang ini sebagian. Jadi, ada hal yang tidak kami serahkan, yang nanti (menunjang, red) PAD Kota Serang juga,” ujarnya.

Untuk pendopo Kabupaten Serang, Ida menuturkan berdasarkan saran dari KPK, maka aset yang paling utama dan dinginginkan oleh Pemkot Serang itu dialihfungsikan menjadi cagar budaya.

Sebab, sudah ada Surat Keputusan (SK) dari Sekretariat Negara bahwa pendopo itu masuk dalam daftar cagar budaya.

“Saran dari KPK, dari daftar yang sisa tiga persen, kami harus analisis dulu secara mendasar, secara rasional. Mana yang segera dilimpahkan dalam jangka waktu dua minggu, jadi berangsur. Karena kami juga belum terbangun gedung-gedungnya. Kalau memang sudah bisa diserahkan dan tidak terpakai oleh Kabupaten Serang, maka akan kami serahkan,” ucapnya.

Temui Wahidin Halim, Pimpinan KPK Soroti 1.079 Aset Bermasalah dan Dana Bansos Covid-19 di Banten

Koordinator Wilayah II KPK, Asep Rahmat Suhanda, mengatakan pihaknya dalam mediasi tersebut hanya bertindak sebagai penengah antara Pemkot Serang dan Pemkab Serang. Dan KPK tidak ingin mengintervensi perihal pihak yang berhak memiliki aset-aset yang diperebutkan.

Ia menekankan, yang paling penting dari masalah aset ini adalah fungsi atau manfaat penggunaannya.
“Yang harus kita pikirkan saat ini adalah bukan siapa yang akan mencatat (memiliki), namun untuk aset ini yang paling baik itu digunakan seperti apa. Sehingga nanti kami akan liat dalam dua minggu kedepan seperti apa. Mudah-mudahan sebulan sudah selesai,” ujarnya.

Asep juga mengatakan pihaknya tidak ingin memberikan pandangan atas perbedaan penafsiran beberapa pasal UU Pembentukan Kota Serang menyangkut pelimpahan aset.

Menurutnya, jika kedua pihak ingin membuktikan tafsir atas pasal-pasal tersebut, ia mempersilahkan untuk membawa hal itu ke pengadilan.

“Nah proses mediasi ini kami akan menggunakan metode pencarian persamaan. Kalau pendekatannya interpretasi, kami tidak mau. Kalau memang tetap ingin menggunakan pendekatan itu, saya katakan silahkan pergi ke pengadilan agar hakim yang memutuskannya,” jelasnya.

(Tribuners/Martin Ronaldo Pakpahan)

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved