Warga Tiga Kecamatan di Kota Tangerang Dilarang Menerbangkan Layang-layang
Agus mengaku pihaknya sudah berpatroli dan sosialisasi secara periodik terkait larangan menerbangkan layang-layang tersebut.
TRIBUNBANTEN.COM - Warga di tiga kecamatan di Kota Tangerang dilarang untuk menerbangkan layang-layang.
Sekdis Satpol PP Kota Tangerang Agus Prasetyo mengatakan layang-layang itu mengganggu penerbangan pesawat.
Tiga kecamatan itu adalah Neglasari, Benda, dan Batuceper.
"Jadi yang kira-kira areanya tidak jauh dari area runway (landasan pacu), daerah keselamatan operasional penerbangan," ujar Agus saat dihubungi, Jumat (24/7/2020).
Agus mengaku pihaknya sudah berpatroli dan sosialisasi secara periodik terkait larangan menerbangkan layang-layang tersebut.
Daerah Kota Tangerang khususnya bagian utara memiliki lalu lintas udara sangat padat karena di sana terdapat bandara terbesar di Indonesia, yakni Bandara Soekarno-Hatta.
Agus juga sering mendengar keluhan pihak bandara mengenai penerbangan layang-layang.
Menurut dia, banyak pilot yang mengeluhkan jarak pandang mereka terganggu.
"Pengaduan pilot itu sebetulnya (layang-layang) sangat mengganggu," ujar Agus.
Data yang diterima Kompas.com, kemarin, ada 11 layang-layang yang disita Satpol PP Kota Tangerang karena diterbangkan dekat area bandara.
Agus mengatakan belum tahu pasti berapa layang-layang yang ditindak karena melakukan pelanggaran menerbangkan di area keselamatan penerbangan.
