Anak di Bawah Umur Ikut Mengeroyok Petugas Babinkantibmas

Saya dipukul pakai batu. Saya melawan, tapi karena terlalu banyak, ya saya mundur. Saya tetap dikejar walau sudah mundur

Tribun Jabar/Lutfi Ahmad
Sejumlah tersangka digelandang di Mapolresta Bandung, Senin (27/7/2020). Mereka ditangkap karena mengeroyok petugas. 

Menurut Hendra, pelaku mengeroyok petugas karena pengaruh minuman keras jenis tuak.

Iwan mendapat penghargaan dari Polresta Bandung karena tetap bertugas saat malam hari.

Selain itu, juga merespons dengan cepat laporan dari warga walau sedikit kurang perhitungan.

“Artinya tidak menghitung berapa kekuatan lawan, tapi hanya nurani panggilan tugas, ada ribut-ribut kemudian datang ke TKP," ujar Hendra.

Tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dan Pasal 212 KUHPidana, yaitu melawan petugas yang sedang bertugas.

"Ancaman hukumannya 9 tahun penjara ditambah 1 tahun 4 bulan," ucapnya. (tribunjabar/lutfi ahmad)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved