Idul Adha 1441 H
Wali Kota Serang Izinkan Warga Salat Idul Adha di Masjid, Berikut Panduannya
Adapun pelaksanaan salat Idul Adha di lapangan, termasuk di alun-alun kota, tidak dibolehkan demi menghindari penyebaran virus corona secara massal.
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Wali Kota Serang Syafruddin mengizinkan warganya melaksanakan salat Idul Adha di masjid di lingkungan tempat tinggal bersamaan masih terjadi pandemi Covid-19.
Syafrudin meminta pelaksanaan ibadah ini dilakukan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Kebijakan dari Pemkot Serang untuk pelaksanaan shalat Idul Adha boleh (dilaksanakan) di masjid di lingkungan masing-masing," ucap Syafruddin saat ditemui di Puspemkot Serang, Banten , Kamis (30/7/2020).
Adapun pelaksanaan salat Idul Adha di lapangan, termasuk di alun-alun kota, tidak dibolehkan demi menghindari penyebaran virus corona secara massal.
Sebab, potensi tersebut dapat terjadi karena adanya kerumunan massa.
Menurut Syafruddin, pelaksaan salat Idul Adha di masjid ini harus tetap mengikuti Peraturan Wali Kota Serang Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19 di Tempat Keramaian dan Fasilitas Umum dalam Masa Transisi Pemberlakuan Tatanan Normal Baru di Wilayah Kota Serang.
"Tetap harus dijaga protokol kesehatannya, diperketat," tandasnya.

Panduan
Pemerintah melalui Kementerian Agama RI telah memutuskan Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1441 Hijriah jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020, hari ini.
"Dinyatakan Idul Adha tanggal 10 Zulhijah 1441 Hijriah jatuh pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2020," kata Menteri Agama Fachrul Razi melalui siaran langsung Kemenag RI, Selasa malam.
Oleh karena Idul Adha tahun ini bakal digelar pada situasi pandemi Covid-19, Menag mengimbau supaya umat Islam patuh pada protokol kesehatan saat melaksanakan shalat Idul Adha.
Menag pun telah mengeluarkan surat edaran mengenai penyelenggaraan shalat Idul Adha yang aman Covid-19.
Dalam SE bernomor 18 Tahun 2020 itu, disebutkan bahwa jemaah yang hendak melaksanakan shalat Idul Adha di masjid harus lebih dulu dicek suhu tubuhnya, dan dipastikan tak berusuhu tubuh lebih dari 37,5 derajat celsius.
Jemaah juga harus menjaga jarak satu dengan yang lain minimal satu meter. Kemudian, wajib bagi semua jemaah menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.
Anak-anak, lansia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19 pun diimbau tak mengikuti shalat Idul Adha.
Menag berharap isi dari surat edaran tersebut dipatuhi oleh semua umat Islam.
"Dengan begitu, pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid-19," kata Fachrul melalui keterangan tertulis, Selasa (30/6/2020).
Berikut bunyi petikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 mengenai pelaksanaan shalat:
Shalat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan syarat sebagai berikut:
1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;
2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;
3. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;
5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat celsius (dua kali pemeriksaan dengan jarak lima menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;
6. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;
7. Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;
8. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;
9. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan shalat Idul Adha yang meliputi:
- Jemaah dalam kondisi sehat;
- Membawa sajadah/alas shalat masing-masing;
- Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan;
- Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer
- Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
- Menjaga jarak antarjemaah minimal satu meter;
- Mengimbau untuk tidak mengikuti shalat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.
(Tribuners/Martin Ronaldo Pakpahan)